RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

SILATURAHMI BPJS KESEHATAN DAN MEDIA: PERKUAT SINERGI, LUNCURKAN REHAB 3.0 DAN TEGASKAN HAK-KEWAJIBAN PESERTA

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima –//tintapos.com/Kamis /11/Juni/2026- Memperkuat peran media sebagai mitra strategis dan perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi yang akurat, BPJS Kesehatan menggelar silaturahmi bersama awak media. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pelibatan pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Lala menyampaikan harapan kepada rekan-rekan media. “Kami berharap media dapat menyampaikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan program BPJS Kesehatan di tahun 2026. Selain itu, masukan berupa temuan di lapangan maupun keluhan warga juga sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi guna terus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Kota Bima,” ujarnya.

DUA PILIHAN PROGRAM REHAB UNTUK LUNASI TUNGGAKAN

BPJS Kesehatan menghadirkan dua skema pembayaran tunggakan iuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan peserta. Selain REHAB 3.0, masih tersedia REHAB 2.0 yang memungkinkan peserta membayar tunggakan melalui skema cicilan bulanan. Kedua program ini disiapkan untuk memberikan lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan kewajiban iuran JKN.

“Peserta dapat memilih skema pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya, baik melalui cicilan harian maupun bulanan,” jelas Lala.

TEGASKAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Baca Juga:  Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby Turun Langsung ke Lapangan Untuk Pastikan Progres Pembangunan Venue Utama MTQ

Kepala Bagian Keuangan dan Penagihan, Ika Surya Marsila, mengingatkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang masih dimiliki peserta. Sesuai ketentuan yang berlaku, tunggakan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan meskipun peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya.

Namun demikian, kewajiban pelunasan tersebut tidak menyebabkan peserta kehilangan manfaat jaminan kesehatan apabila status kepesertaannya telah aktif pada segmen yang baru. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN perlu terus ditingkatkan agar keberlangsungan program dapat terjaga dan manfaatnya dirasakan secara optimal.

Cara Mengakses Layanan:
Untuk memanfaatkan REHAB 3.0 maupun REHAB 2.0, peserta dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Layanan administrasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, tersedia layanan konsultasi di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan. Apabila masih ada hal yang belum dipahami, petugas kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut,” pungkas Ika Surya Marsila.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru