Kuansing //TintaPos.Com// – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung di kawasan Desa Tanah Bekali, Jalan Datuk Untuik, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga Desa Tanah Bekali dan sekitarnya. Lokasi PETI yang berada di area terbuka dan perairan dangkal ini ternyata terletak tidak jauh dari pemakaman warga, serta berdampak langsung pada lahan pertanian masyarakat yang menjadi sumber mata pencaharian utama. Kamis, (11-06-2026).
Dari informasi yang diterima media ini di perkiraan PETI yang beraktivitas di lokasi tersebut sekitar 10 Rakit (Unit), Aktivitas PETI tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin yang disebut dengan mesin Dompeng, di mana warga yang terlibat menggali tanah dan memproses endapan pasir untuk diambil kandungan emasnya. Proses ini diketahui telah mengubah bentuk alami lahan, menimbulkan gundukan tanah yang tidak teratur, serta mencemari aliran air yang mengalir di sekitar lokasi.
Warga setempat mengeluhkan bahwa aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu ketenangan di area pemakaman. “Kami khawatir, getaran dari alat dan aktivitas yang berlangsung siang hingga sore hari bisa mengganggu makam-makam leluhur kami. Suara bisingnya juga membuat suasana menjadi tidak nyaman bagi keluarga yang berziarah ke pemakaman,” ujar salah seorang warga Desa Tanah Bekali yang enggan disebutkan namanya.
Jarak aktivitas PETI tersebut dari pemakaman sangatlah dekat, di perkirakan jaraknya sekitar kurang lebih 100 meter. Jika di biarkan semakin lama aktivitas PETI tersebut akan berdampak pada tanah pemakaman yang mengakibatkan tanah pemakan akan longsor.
Selain dampak pada area pemakaman, aktivitas tambang ini juga dinilai merusak lahan pertanian dan ekosistem perairan. Beberapa petani mengungkapkan bahwa air yang tercemar akibat aktivitas PETI tersebut telah merusak kualitas tanah dan air irigasi untuk sawah mereka. Akibatnya, hasil panen menjadi menurun dan lahan pertanian yang semula subur kini terancam tidak dapat digunakan lagi.
Kerusakan paling terasa terlihat pada ekosistem perairan sungai yang menjadi sumber kehidupan ikan. Air sungai yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan akibat lumpur dan zat kimia yang di akibatkan oleh aktivitas PETI tersebut. Lumpur yang menumpuk di dasar sungai juga menutupi tempat bertelur dan tempat hidup ikan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di dalamnya.
“Dulu sungai ini banyak ikannya, warga sering menangkap ikan untuk dikonsumsi atau dijual. Sekarang, hampir tidak ada ikan yang bisa ditemukan lagi. Airnya kotor, dan ikan-ikan yang masih ada pun banyak yang mati atau tidak layak dimakan karena terkontaminasi zat berbahaya,” keluh seorang nelayan lokal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perubahan kualitas air dan kondisi dasar sungai ini juga memengaruhi rantai makanan di ekosistem perairan, sehingga populasi ikan dan biota air lainnya terus menurun secara signifikan. Hal ini bukan hanya mengganggu mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari hasil perairan, tetapi juga merusak keseimbangan alam di kawasan tersebut.
“Selama ini sawah kami bergantung pada air dari aliran sungai di sini. Sekarang airnya sudah keruh dan mengandung zat-zat yang berbahaya, tanaman padi kami jadi layu dan hasilnya sedikit,” tambah seorang petani.
Kalau di biarkan lebih lama Aktivitas PETI tersebut akan semakin merajalela, sawah-sawah yang dulunya subur akan menjadi gersang dan tanahnya tidak akan bisa lagi digunakan untuk bertani oleh para petani.
Di harapkan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti aktivitas PETI yang berada di Desa Tanah Bekali tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang sudah berlaku.
Di mana aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).




















