RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA–//Tintapos.com//– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawas setelah dinilai berupaya melepaskan tanggung jawab hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi fisik satuan pendidikan. Pihak dinas diketahui merujuk pada rancangan peraturan yang belum resmi berlaku untuk membenarkan sikap tidak melakukan verifikasi lapangan.

Fakta ini terungkap dalam audiensi resmi antara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) dengan Kepala Bidang terkait, Khusnul Khatimah, di ruang Sekretariat Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Fathurahman, S.Pd.,M.Pd, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dikpora menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada verifikasi data administrasi dalam sistem Dapodik, dan tidak berhak melakukan intervensi terhadap penetapan sekolah penerima bantuan.

“Urusan penetapan penerima Program Revitalisasi tidak dapat diintervensi oleh Dinas. Peran kami sebatas melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan masing-masing sekolah,” ujar Khusnul Khatimah.

Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh BAPEKA-NTB dengan merujuk seperangkat peraturan yang sudah sah dan mengikat:

– Inpres No. 7 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknis Kemendikdasmen: Untuk anggaran di atas Rp1 miliar, wajib disertai verifikasi fisik oleh pemerintah daerah, meliputi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Dinas, serta hasil penilaian kerusakan bangunan dari Dinas PUPR yang telah diverifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (4) & (5): Jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan hasil verifikasi awal, Pemerintah Daerah wajib menghentikan kegiatan dan mengembalikan seluruh dana ke Kas Negara.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat (1): Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan; setiap penyimpangan mewajibkan penyetoran kembali anggaran yang telah disalurkan.

Baca Juga:  DLH Kota Bima Dorong Percepatan Program MAI KAKURA dalam Pengelolaan Sampah

Menghadapi penjelasan regulasi yang jelas, Khusnul Khatimah justru merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2026 yang diklaim membatasi kewenangan dinas dalam verifikasi lapangan.

Namun, argumen tersebut runtuh seketika saat BAPEKA-NTB meminta bukti sah peraturan yang dimaksud. Di hadapan saksi, akhirnya diakui bahwa aturan yang dijadikan alasan itu masih dalam tahap penyusunan dan belum pernah ditetapkan serta diundangkan secara resmi.

Meski sudah terbukti menggunakan landasan hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat, pihak Dikpora dilaporkan tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap amanah dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas Dikpora yang terkesan sengaja menghindari kewajiban verifikasi. Aturan yang berlaku saat ini sudah sangat tegas meletakkan tanggung jawab pengawasan dan validasi data fisik kepada pemerintah daerah, bukan melempar semuanya ke sistem aplikasi pusat,” tegas perwakilan BAPEKA-NTB seusai pertemuan.

Janji Peninjauan Kembali Tanpa Jaminan

Di akhir audiensi, pihak Dikpora akhirnya menyatakan bersedia turun langsung ke lokasi kegiatan, dijadwalkan pada Senin depan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai standar penilaian maupun tindak lanjut yang akan diambil jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data. Pihak dinas hanya menyatakan kunjungan tersebut murni untuk melakukan pengecekan kondisi semata.

Masyarakat dan pihak pengawas berharap peninjauan tersebut benar-benar objektif dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas untuk menutupi penyimpangan yang sudah terjadi.

 Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru