BIMA–//Tintapos.com//– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawas setelah dinilai berupaya melepaskan tanggung jawab hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi fisik satuan pendidikan. Pihak dinas diketahui merujuk pada rancangan peraturan yang belum resmi berlaku untuk membenarkan sikap tidak melakukan verifikasi lapangan.
Fakta ini terungkap dalam audiensi resmi antara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) dengan Kepala Bidang terkait, Khusnul Khatimah, di ruang Sekretariat Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Fathurahman, S.Pd.,M.Pd, Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dikpora menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada verifikasi data administrasi dalam sistem Dapodik, dan tidak berhak melakukan intervensi terhadap penetapan sekolah penerima bantuan.
“Urusan penetapan penerima Program Revitalisasi tidak dapat diintervensi oleh Dinas. Peran kami sebatas melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan masing-masing sekolah,” ujar Khusnul Khatimah.
Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh BAPEKA-NTB dengan merujuk seperangkat peraturan yang sudah sah dan mengikat:
– Inpres No. 7 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknis Kemendikdasmen: Untuk anggaran di atas Rp1 miliar, wajib disertai verifikasi fisik oleh pemerintah daerah, meliputi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Dinas, serta hasil penilaian kerusakan bangunan dari Dinas PUPR yang telah diverifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (4) & (5): Jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan hasil verifikasi awal, Pemerintah Daerah wajib menghentikan kegiatan dan mengembalikan seluruh dana ke Kas Negara.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat (1): Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan; setiap penyimpangan mewajibkan penyetoran kembali anggaran yang telah disalurkan.
Menghadapi penjelasan regulasi yang jelas, Khusnul Khatimah justru merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2026 yang diklaim membatasi kewenangan dinas dalam verifikasi lapangan.
Namun, argumen tersebut runtuh seketika saat BAPEKA-NTB meminta bukti sah peraturan yang dimaksud. Di hadapan saksi, akhirnya diakui bahwa aturan yang dijadikan alasan itu masih dalam tahap penyusunan dan belum pernah ditetapkan serta diundangkan secara resmi.
Meski sudah terbukti menggunakan landasan hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat, pihak Dikpora dilaporkan tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap amanah dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas Dikpora yang terkesan sengaja menghindari kewajiban verifikasi. Aturan yang berlaku saat ini sudah sangat tegas meletakkan tanggung jawab pengawasan dan validasi data fisik kepada pemerintah daerah, bukan melempar semuanya ke sistem aplikasi pusat,” tegas perwakilan BAPEKA-NTB seusai pertemuan.
Janji Peninjauan Kembali Tanpa Jaminan
Di akhir audiensi, pihak Dikpora akhirnya menyatakan bersedia turun langsung ke lokasi kegiatan, dijadwalkan pada Senin depan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai standar penilaian maupun tindak lanjut yang akan diambil jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data. Pihak dinas hanya menyatakan kunjungan tersebut murni untuk melakukan pengecekan kondisi semata.
Masyarakat dan pihak pengawas berharap peninjauan tersebut benar-benar objektif dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas untuk menutupi penyimpangan yang sudah terjadi.
Red.





















