RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA–//Tintapos.com//– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawas setelah dinilai berupaya melepaskan tanggung jawab hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi fisik satuan pendidikan. Pihak dinas diketahui merujuk pada rancangan peraturan yang belum resmi berlaku untuk membenarkan sikap tidak melakukan verifikasi lapangan.

Fakta ini terungkap dalam audiensi resmi antara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) dengan Kepala Bidang terkait, Khusnul Khatimah, di ruang Sekretariat Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Fathurahman, S.Pd.,M.Pd, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dikpora menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada verifikasi data administrasi dalam sistem Dapodik, dan tidak berhak melakukan intervensi terhadap penetapan sekolah penerima bantuan.

“Urusan penetapan penerima Program Revitalisasi tidak dapat diintervensi oleh Dinas. Peran kami sebatas melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan masing-masing sekolah,” ujar Khusnul Khatimah.

Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh BAPEKA-NTB dengan merujuk seperangkat peraturan yang sudah sah dan mengikat:

– Inpres No. 7 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknis Kemendikdasmen: Untuk anggaran di atas Rp1 miliar, wajib disertai verifikasi fisik oleh pemerintah daerah, meliputi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Dinas, serta hasil penilaian kerusakan bangunan dari Dinas PUPR yang telah diverifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (4) & (5): Jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan hasil verifikasi awal, Pemerintah Daerah wajib menghentikan kegiatan dan mengembalikan seluruh dana ke Kas Negara.
– Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat (1): Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan; setiap penyimpangan mewajibkan penyetoran kembali anggaran yang telah disalurkan.

Baca Juga:  WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Menghadapi penjelasan regulasi yang jelas, Khusnul Khatimah justru merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2026 yang diklaim membatasi kewenangan dinas dalam verifikasi lapangan.

Namun, argumen tersebut runtuh seketika saat BAPEKA-NTB meminta bukti sah peraturan yang dimaksud. Di hadapan saksi, akhirnya diakui bahwa aturan yang dijadikan alasan itu masih dalam tahap penyusunan dan belum pernah ditetapkan serta diundangkan secara resmi.

Meski sudah terbukti menggunakan landasan hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat, pihak Dikpora dilaporkan tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap amanah dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas Dikpora yang terkesan sengaja menghindari kewajiban verifikasi. Aturan yang berlaku saat ini sudah sangat tegas meletakkan tanggung jawab pengawasan dan validasi data fisik kepada pemerintah daerah, bukan melempar semuanya ke sistem aplikasi pusat,” tegas perwakilan BAPEKA-NTB seusai pertemuan.

Janji Peninjauan Kembali Tanpa Jaminan

Di akhir audiensi, pihak Dikpora akhirnya menyatakan bersedia turun langsung ke lokasi kegiatan, dijadwalkan pada Senin depan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai standar penilaian maupun tindak lanjut yang akan diambil jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data. Pihak dinas hanya menyatakan kunjungan tersebut murni untuk melakukan pengecekan kondisi semata.

Masyarakat dan pihak pengawas berharap peninjauan tersebut benar-benar objektif dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas untuk menutupi penyimpangan yang sudah terjadi.

 Red.

Berita Terkait

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS
BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57