BIMA –//Tintapos.com//– Kurangnya tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait sengketa tanah tempat berdiri SDN 4 Sape memicu langkah tegas dari Sentral Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bima Wilayah Sape 4. Pada Rabu, 22 Juli 2026, kelompok beserta ahli waris melakukan penyegelan sementara di lokasi sekolah sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang berlangsung selama ini.
Langkah ini diambil setelah surat permohonan audiensi yang diserahkan sehari sebelumnya (21 Juli 2026) tidak mendapat respons yang memadai. Surat yang ditandatangani Koordinator Umum Ridwan dan Penanggung Jawab Subhan itu meminta kesempatan berdialog guna menyelesaikan persoalan tanah yang mendesak.
Subhan, selaku ahli waris, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk mendirikan SDN 4 Sape adalah tanah wasiat yang telah memiliki sertifikat kepemilikan sah. Meski status kepemilikan sudah jelas dan sekolah sudah berdiri di atasnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bima belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi atau penggantian tanah yang layak dan sesuai aturan.
“Tanah ini adalah amanah keluarga yang sudah ada bukti sahnya. Sekolah berdiri di sini, namun hak kami sebagai ahli waris belum pernah diperlakukan dengan adil. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Subhan.
Pihak Aliansi menegaskan penyegelan bukan untuk menghambat proses belajar mengajar, melainkan upaya terakhir agar pemerintah segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan transparan. Selama ini berbagai upaya ditempuh namun belum menghasilkan titik terang.
“Kami berharap langkah ini membuka mata pihak berwenang. Jangan sampai pengabdian dan pemberian tanah untuk kepentingan umum justru membuat ahli waris dirugikan tanpa kejelasan,” ujar perwakilan Aliansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima maupun Dinas Pendidikan terkait langkah penyegelan dan tuntutan ahli waris tersebut. Masyarakat berharap penyelesaian segera dilakukan tanpa harus merugikan proses pendidikan maupun hak hukum warga.
Red.





















