Padang-//Tintapos.com//– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, Tahun Anggaran 2023–2025, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap saksi, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan modus operandi berupa penggunaan nama debitur fiktif atau praktik “pinjam nama” (topengan), sehingga penerima manfaat KUR diduga tidak sesuai dengan sasaran program pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran kredit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995. Nilai tersebut masih merupakan estimasi awal dan akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan.
Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa selain perkara di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Tabek Patah, dan Lubuk Alung masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi Bank Nagari maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait fungsi pengawasan dan pembinaan.
Kejaksaan menegaskan akan terus memperdalam penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku(*Ziqro)





















