BIMA-NTB-//Tintapos.com//– Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 8 Lambu Satu Atap Tahun Anggaran 2026 semakin memanas. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, serta Kepala Bidang terkait menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi somasi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), yang kemudian dibalas tanggapan tajam oleh Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif,SH.pada Selasa,21 Juni 2026.
Drs. Syahrul menegaskan program ini sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat lewat Kemendikdasmen berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2025, dengan prioritas sekolah terdampak bencana, wilayah 3T, dan bangunan rusak berat. “Kami menghormati hak semua pihak mengawasi, namun peran daerah hanya mendampingi pemutakhiran data dan verifikasi jika diminta. Penetapan kelayakan bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Menyangkut isu data Dapodik, Kepala Bidang Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, menjawab: “Hal itu sudah tertera dalam klarifikasi kami. Yang melakukan verifikasi dan validasi adalah Pusdatin Kemendikdasmen. Data Dapodik sekolah yang dijadikan acuan terpotong per tanggal 31 Oktober 2025.”
Saat wawancara, wartawan menanyakan: “Dalam setiap Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah maupun DAK Fisik Bidang Pendidikan selalu tercantum klausa baku: ‘Apabila di kemudian hari ditemukan data, dokumen, atau kondisi yang tidak benar/fiktif yang mengakibatkan ketidaklayakan satuan pendidikan menerima bantuan, maka pemberian bantuan dapat dibatalkan sepihak oleh Kementerian atau ditangguhkan oleh Pemerintah Daerah, dan dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.’ Bagaimana tanggapan Dinas?”
Husnul Khatimah menjawab: “Seluruh isi Perjanjian Kerja Sama serta tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam juknis selalu kami patuhi. Setiap anak bangsa, berapa pun jumlahnya, memiliki hak yang sama dalam menempuh dan menikmati akses pendidikan—termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil. Tidak ada pengecualian. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima juga tidak memiliki kewenangan untuk mencoret sebuah sekolah selama sekolah tersebut masih memiliki siswa, beroperasi menjalankan proses KBM, serta telah melakukan pengisian data sesuai aplikasi yang ditetapkan Kementerian.”
Dinas menegaskan hingga kini belum ditemukan bukti pengalihan sasaran atau rekayasa data; perubahan daftar penerima murni hasil verifikasi pihak pusat. Dinas kembali meminta pihak yang menyatakan SMPN 5 Lambu sempat lolos menunjukkan dokumen resmi Kemendikdasmen. “Mari berpegang pada fakta dan data, jangan menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” pungkas Drs. Syahrul.
Menanggapi penjelasan tersebut, Tasrif Abdullatif, SH, menilai dalih Dinas tidak berdasar hukum dan justru makin memperjelas adanya penyimpangan prosedur. “Alasan hanya mendampingi tidak tepat. Untuk anggaran senilai Rp1,07 miliar, pengesahan resmi pemerintah daerah mutlak diperlukan, mulai dari pertanggungjawaban sekolah hingga verifikasi kerusakan bangunan,” tegasnya. Jika dokumen menyatakan rusak berat namun kondisi nyata berbeda, hal itu indikasi pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen negara. Pernyataan Dinas yang menganggap keterangan Kepala Sekolah keliru justru dinilai membuktikan kejanggalan—bagaimana data bisa sah jika pimpinan sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui isinya?
Tasrif juga menyoroti kelalaian meloloskan dokumen yang belum lengkap, serta alokasi dana Rp1,07 miliar untuk sekolah berisi delapan siswa yang dinilai pemborosan melanggar prinsip keuangan negara. “Beban pembuktian ada pada Dinas. Mereka wajib membuka daftar lengkap usulan yang dikirim ke pusat. Jika SMP Negeri 5 Lambu yang kondisinya rusak berat dicoret dan diganti sekolah yang tidak memenuhi syarat, maka pengalihan sasaran terbukti terjadi di lingkungan Dinas,” tandasnya.
Lebih lanjut BAPEKA-NTB mempertanyakan: “Tapi bagaimana dengan SMPN 5 Lambu yang ditolak tersebut? Berarti pihak Dinas mengabaikan hak pendidikan 106 siswa di sana, karena lebih mementingkan hak 8 siswa di sekolah lain?”
Surat peringatan yang telah disampaikan tetap berlaku. Pihaknya menuntut penghentian segera pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan menyeluruh. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tindakan nyata, seluruh berkas bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bima maupun kepolisian.
Red.




















