RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA-NTB-//Tintapos.com//– Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 8 Lambu Satu Atap Tahun Anggaran 2026 semakin memanas. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, serta Kepala Bidang terkait menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi somasi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), yang kemudian dibalas tanggapan tajam oleh Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif,SH.pada Selasa,21 Juni 2026.

Drs. Syahrul menegaskan program ini sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat lewat Kemendikdasmen berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2025, dengan prioritas sekolah terdampak bencana, wilayah 3T, dan bangunan rusak berat. “Kami menghormati hak semua pihak mengawasi, namun peran daerah hanya mendampingi pemutakhiran data dan verifikasi jika diminta. Penetapan kelayakan bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Menyangkut isu data Dapodik, Kepala Bidang Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, menjawab: “Hal itu sudah tertera dalam klarifikasi kami. Yang melakukan verifikasi dan validasi adalah Pusdatin Kemendikdasmen. Data Dapodik sekolah yang dijadikan acuan terpotong per tanggal 31 Oktober 2025.”

Saat wawancara, wartawan menanyakan: “Dalam setiap Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah maupun DAK Fisik Bidang Pendidikan selalu tercantum klausa baku: ‘Apabila di kemudian hari ditemukan data, dokumen, atau kondisi yang tidak benar/fiktif yang mengakibatkan ketidaklayakan satuan pendidikan menerima bantuan, maka pemberian bantuan dapat dibatalkan sepihak oleh Kementerian atau ditangguhkan oleh Pemerintah Daerah, dan dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.’ Bagaimana tanggapan Dinas?”

Husnul Khatimah menjawab: “Seluruh isi Perjanjian Kerja Sama serta tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam juknis selalu kami patuhi. Setiap anak bangsa, berapa pun jumlahnya, memiliki hak yang sama dalam menempuh dan menikmati akses pendidikan—termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil. Tidak ada pengecualian. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima juga tidak memiliki kewenangan untuk mencoret sebuah sekolah selama sekolah tersebut masih memiliki siswa, beroperasi menjalankan proses KBM, serta telah melakukan pengisian data sesuai aplikasi yang ditetapkan Kementerian.”

Baca Juga:  Senin Depan, BAPEKA-NTB Layangkan Somasi ke SMAN 1 Sanggar Terkait Proyek Revitalisasi Rp1,6 Miliar

Dinas menegaskan hingga kini belum ditemukan bukti pengalihan sasaran atau rekayasa data; perubahan daftar penerima murni hasil verifikasi pihak pusat. Dinas kembali meminta pihak yang menyatakan SMPN 5 Lambu sempat lolos menunjukkan dokumen resmi Kemendikdasmen. “Mari berpegang pada fakta dan data, jangan menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” pungkas Drs. Syahrul.

Menanggapi penjelasan tersebut, Tasrif Abdullatif, SH, menilai dalih Dinas tidak berdasar hukum dan justru makin memperjelas adanya penyimpangan prosedur. “Alasan hanya mendampingi tidak tepat. Untuk anggaran senilai Rp1,07 miliar, pengesahan resmi pemerintah daerah mutlak diperlukan, mulai dari pertanggungjawaban sekolah hingga verifikasi kerusakan bangunan,” tegasnya. Jika dokumen menyatakan rusak berat namun kondisi nyata berbeda, hal itu indikasi pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen negara. Pernyataan Dinas yang menganggap keterangan Kepala Sekolah keliru justru dinilai membuktikan kejanggalan—bagaimana data bisa sah jika pimpinan sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui isinya?

Tasrif juga menyoroti kelalaian meloloskan dokumen yang belum lengkap, serta alokasi dana Rp1,07 miliar untuk sekolah berisi delapan siswa yang dinilai pemborosan melanggar prinsip keuangan negara. “Beban pembuktian ada pada Dinas. Mereka wajib membuka daftar lengkap usulan yang dikirim ke pusat. Jika SMP Negeri 5 Lambu yang kondisinya rusak berat dicoret dan diganti sekolah yang tidak memenuhi syarat, maka pengalihan sasaran terbukti terjadi di lingkungan Dinas,” tandasnya.

Lebih lanjut BAPEKA-NTB mempertanyakan: “Tapi bagaimana dengan SMPN 5 Lambu yang ditolak tersebut? Berarti pihak Dinas mengabaikan hak pendidikan 106 siswa di sana, karena lebih mementingkan hak 8 siswa di sekolah lain?”

Surat peringatan yang telah disampaikan tetap berlaku. Pihaknya menuntut penghentian segera pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan menyeluruh. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tindakan nyata, seluruh berkas bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bima maupun kepolisian.
Red.

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS
BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57