KOTA BIMA –//Tintapos.com//- RABU, 29 JULI 2026 – Menanggapi surat pembatalan proses pengadaan proyek rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima yang diterbitkan sepihak oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) melalui Sekretaris Jenderalnya, Adim, menyampaikan pernyataan sikap tegas beserta landasan hukum yang jelas:
“Kami tegaskan lurus tanpa samar: surat pembatalan yang dikeluarkan Kepala PBJ tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Menurut Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 64 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berhak menetapkan, mengubah, maupun membatalkan pelaksanaan kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen atas perintah dan persetujuan Pengguna Anggaran yaitu Walikota Bima. Kepala Bagian PBJ hanya menjalankan fungsi pembinaan teknis administrasi, sama sekali tidak diberi wewenang mengambil keputusan strategis pembatalan. Tindakan melampaui batas wewenang ini justru semakin membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan sejak awal,” ujar Adim.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa langkah ini semata upaya menutup jejak setelah terbongkar dalam rapat DPRD, tetapi sama sekali tidak menghapus sifat perbuatan pidana yang sudah terlanjur terjadi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: pemulihan keadaan atau pembatalan setelah perbuatan selesai dilakukan tidak menghilangkan sifat tindak pidana.
“Jangan disesatkan: meski anggaran belum dicairkan, fakta di lapangan nyata: sebagian Ruang Manajemen sudah direhab, sebagian lagi dibongkar lalu dibiarkan begitu saja. Ini merupakan kerusakan nyata aset negara yang masuk ranah Pasal 414 KUHP Baru tentang perusakan barang milik negara. Siapa yang memerintahkan dan melaksanakannya wajib memulihkan serta menanggung sanksi pidana,” jelasnya.
Fakta bahwa alamat kantor CV Mitra Juang Utama berada di tanah milik Kepala PBJ sendiri memperkuat dugaan kuat adanya persekongkolan:
– Pasal 152 jo Pasal 160 KUHP Baru: kesepakatan bersama untuk melanggar tugas jabatan demi keuntungan sepihak
– Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: pengaturan hasil pengadaan yang merugikan negara atau merugikan efisiensi anggaran
– Pasal 28 KUHP Baru: tindakan memecah paket dari Rp945 juta menjadi Rp398 juta, mengubah lelang menjadi Penunjukan Langsung, hingga memulai pekerjaan fisik sudah merupakan percobaan tindak pidana yang sempurna, meski akhirnya dibatalkan karena ketahuan
– Pasal 413 KUHP Baru: penyalahgunaan wewenang dengan memecah paket sengaja agar lolos syarat lelang demi pihak yang memiliki hubungan kepentingan pribadi
“Prinsip hukum mutlak: yang bersalah tetap bertanggung jawab. Seperti pencuri yang mengembalikan barang setelah ketahuan, ia tetap pencuri. Pembatalan tidak sah ini tidak membuat bersih catatan perbuatan,” tegas Sekjen BAPEKA-NTB.
Oleh karena itu kami minta dengan tegas:
Kejaksaan Negeri Bima dan Polres Bima Kota segera naikkan status ke tahap penyidikan merujuk pasal-pasal di atas, Telusuri tuntas keterkaitan kepemilikan lahan dengan proses penunjukan pemenang, Bebankan seluruh biaya pemulihan gedung RSUD kepada pihak yang terbukti bersalah,Proses pelanggaran wewenang Kepala PBJ sesuai ketentuan disiplin maupun pidana yang berlaku
“Kami awasi terus sampai tuntas. Tidak boleh ada yang merasa bisa menginjak aturan demi kepentingan sendiri lalu lolos begitu saja,
” pungkas Adim.
Red.




















