Kota Bima NTB //TintaPos.Com// – 19 Februari 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali menjadi sorotan tajam usai menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal ini semakin memperparah citra institusi yang sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus bandar narkoba yang melibatkan Kapolres, sehingga muncul anggapan bahwa “mulai dari Kapolres sampai dengan personilnya tidak ada yang bersih”.
Laporan dugaan pemerkosaan dengan nomor STTLP/K/193/II/2026/NTB/Res Bima Kota ini diajukan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 12.40 WITA di kantor Polres Bima Kota. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.43 WITA di BTN Tambana, Kota Bima, yang merupakan tempat tinggal pelaku. Pelaku yang dilaporkan berinisial Satria, beralamat di Apol Gunung Dua, dan merupakan anggota Polres Bima Kota.
Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat pelaku membohongi korban dengan alibi meminta bantuan untuk mengantarnya membeli perabotan rumah. Pelaku mengaku tidak mengetahui jalan di Bima dengan pasti karena ia adalah pendatang. Merasa iba, korban kemudian membantu pelaku dengan cara mengantarnya ke toko perabotan. Namun, di tengah jalan, pelaku mengatakan jika perabotan tersebut telah dibeli oleh temannya. Lalu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk membantunya merapikan perabotan di kediaman pelaku. Awalnya korban menolak karena ia hanya berjanji mengantar ke toko perabotan, namun karena pelaku memaksa dan terus meminta tolong, akhirnya korban bersedia membantunya.
Namun, ternyata itu hanya tipu muslihat dari pelaku. Ia kemudian menutup pintu rumahnya di BTN Tambana dan melancarkan aksinya kepada korban. Korban sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindar, namun karena letak rumah pelaku sangat jauh dari pemukiman dan kondisi gelap gulita, korban tidak bisa melakukan pembelaan. Akibat tindakan pelaku tersebut, korban sampai hamil.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari pelaku atas perbuatannya, namun pelaku justru menyuruh korban untuk melaporkan ke polisi jika berani. Pelaku bahkan mengatakan bahwa ia tidak takut dilaporkan atas tindakannya. Merasa tidak ada niat baik dari pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bima Kota dan juga ke Provos Polres Bima Kota.
Kini, Polres Bima Kota kembali dalam sorotan akibat perbuatan polisi ini, apalagi sebelumnya mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan telah dilakukan pemeriksaan (PDTH) oleh Polri.
Surat tanda terima laporan dugaan pemerkosaan ditandatangani atas nama Kepala Polisi Resor Bima Kota oleh KA S.PKT, PAMATTA III Zulkarnain Rachman dengan NRP 87071124. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Sementara itu, kasus dugaan keterlibatan Kapolres dalam jaringan bandar narkoba juga masih dalam proses penanganan yang mendalam. Masyarakat kini menantikan transparansi dan keadilan dari kedua kasus ini, serta langkah tegas yang akan diambil untuk membersihkan citra institusi kepolisian.
Red. (Adim TP-NTB).
























