Jember //Tintapos.com// – Seorang pria asal Lumajang berinisial RD harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur mobil Toyota Fortuner milik warga Kabupaten Jember. Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
RD ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember setelah terbukti mencuri satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ milik Heryanto (49), warga Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari mobilnya hilang dari halaman rumah pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan rencana yang cukup rapi. RD awalnya mengetahui mobil tersebut dijual melalui media sosial.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut hingga terjadi kesepakatan harga.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek kondisi kendaraan. Saat itulah pelaku menukar kunci mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Andry, Jumat (13/3/2026).
Setelah berhasil menguasai kunci asli, pelaku kembali ke rumah korban keesokan harinya dan langsung membawa kabur mobil tersebut ke Lumajang.
Untuk mengelabui pemilik dan petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor serta memodifikasi sejumlah aksesori kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Namun upaya tersebut gagal. Berbekal keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir jalan dekat rumah temannya di Lumajang. RD pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Kendaraan sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak dikenali pemiliknya. Plat nomor dan beberapa aksesori sudah diubah,” jelas Andry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ warna putih tahun 2023 dengan nomor polisi P-1241-KU, satu jas hujan biru yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci palsu.
Polisi juga mengungkap bahwa RD merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditahan di Lumajang.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP serta Pasal 480 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara..(Nur/Tp)






















