Situbondo //TintaPos.Com// – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Muh Imam Darmaji mengatakan bahwa kekosongan jabatan tersebut dikarenakan sejumlah hal seperti karena kepala desa terjerat kasus korupsi dan pidana umum serta meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, langsung mengeluarkan surat edaran (SE) ke delapan desa untuk segera melaksanakan pergantian antar-waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Dari delapan desa yang akan melaksanakan PAW pada tahun ini, lima kepala desa di antaranya meninggal dunia, dan dua kades terjerat kasus korupsi dan satu kades lagi kasus pidana umum,” katanya.
Ia menjelaskan, delapan desa yang diminta segera melaksanakan PAW tersebur yaitu Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar, Desa Kayumas Kecamatan Arjasa dan Desa Talkandang Kecamatan Situbondo.
Kemudian, Desa Peleyan Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar dan Selomukti di Kecamatan Mlandingan, Desa Taman Sari dan Desa Kalirejo di Kecamatan Sumbermalang.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan Kepala Desa Kayumas dikarenakan kasus pidana umum, sedangkan di Desa Sumberanyar dan Desa Peleyan akibat adanya kasus korupsi.
“Untuk surat edaran sudah kami keluarkan untuk pelaksanaan PAW, sekarang tinggal menunggu kesiapan delapan desa tersebut,” katanya.
Imam menambahkan, pemerintah desa untuk segera melaksanakan PAW agar roda pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat desa tidak terganggu akibat kekosongan jabatan tersebut.(DO’A)






















