KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , //Tintapos.com// – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api karena berbahaya menyusul terjadinya insiden pejalan kaki tertemper KA Ranggajati rute Jember – Cirebon di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Jumat,17/4/2026

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden tersebut berdasarkan laporan dari masinis KA Ranggajati yang diterima pukul 06.24 WIB melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) bahwa seorang pejalan kaki berada di jalur rel KA.

“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” tuturnya.

Menurutnya Tim keamanan dari Polsuska Daop 9 Jember bersama sekuriti Stasiun Jatiroto segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area dari kerumunan warga, kemudian pihak KAI juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk proses evakuasi.

“KAI menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum demi keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan warga itu sendiri,” katanya.

Larangan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

Selain itu pada Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi pelanggarnya,” katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, diantara nya tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, tergantung kecepatan, berat, dan kondisi lintasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Patuhi rambu dan sinyal yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.

KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa
Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026
Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN
Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi
Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Desa Rimba Jaya Dukung Program Swasembada Pangan Nasional BANYUASIN
Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram
Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bondowoso
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 03:27

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 03:26

Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

Sabtu, 18 April 2026 - 01:25

Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram

Sabtu, 18 April 2026 - 01:23

Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin

Sabtu, 18 April 2026 - 01:21

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bondowoso

Berita Terbaru