KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , //Tintapos.com// – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api karena berbahaya menyusul terjadinya insiden pejalan kaki tertemper KA Ranggajati rute Jember – Cirebon di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Jumat,17/4/2026

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden tersebut berdasarkan laporan dari masinis KA Ranggajati yang diterima pukul 06.24 WIB melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) bahwa seorang pejalan kaki berada di jalur rel KA.

“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” tuturnya.

Menurutnya Tim keamanan dari Polsuska Daop 9 Jember bersama sekuriti Stasiun Jatiroto segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area dari kerumunan warga, kemudian pihak KAI juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk proses evakuasi.

“KAI menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum demi keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan warga itu sendiri,” katanya.

Larangan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  TANPA SURAT AKSI, MASYARAKAT DESA PARANGINA ANARKIS GRUDUK KANTOR DPMDES, DILAPORKAN KE POLISI

Selain itu pada Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi pelanggarnya,” katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, diantara nya tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, tergantung kecepatan, berat, dan kondisi lintasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Patuhi rambu dan sinyal yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.

KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Berita Terbaru