Kota Bima,//Tintapos.com//- 15 Juni 2026-Menyikapi permasalahan lahan milik Ibu Junari yang telah digunakan untuk keperluan penataan dan pengamanan bantaran Sungai Padolo namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan ganti rugi, Ketua RW 004 dan Ketua RT 012 mengambil langkah resmi untuk memperjuangkan hak warga tersebut.
Ketua RW 004, Risman, S.E., bersama Ketua RT 012, Hartono, S.Sos., menyatakan telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kelurahan Dara Rasanae Barat. Dalam surat itu, kedua pengurus lingkungan menekan agar pihak kelurahan segera mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut kepada dua instansi terkait, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima.
“Surat ini kami sampaikan agar pihak kelurahan segera menindaklanjuti secara resmi. Kami minta dikirimkan ke BPBD dan Dinas Perkim untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai status lahan, mekanisme ganti rugi, serta kapan penyelesaiannya dapat dilakukan,” tegas Risman.
Sebagaimana diketahui, rumah dan lahan milik Ibu Junari terletak di Lingkungan RT 012 RW 004, Perumahan Bina Baru Padolo 3, Kelurahan Dara Rasanae Barat. Lahan tersebut telah difungsikan untuk program relokasi dan pengamanan bantaran sungai, namun sampai saat ini pemiliknya belum menerima kepastian mengenai besaran maupun jadwal pembayaran ganti rugi.
Hartono menambahkan, langkah ini diambil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Sebagai perwakilan warga, kami berkewajiban memastikan hak warga terpenuhi. Jika lahan digunakan untuk kepentingan umum, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti rugi yang layak dan jelas harus segera dipenuhi,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya surat resmi ini, instansi terkait dapat segera memberikan tanggapan dan kejelasan, sehingga keresahan yang dialami Ibu Junari dan keluarganya dapat segera teratasi.
Red.





















