KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang berujung pada pengrusakan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES), kini berbuah laporan polisi. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota.
Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut langsung dipimpin oleh H. Mansyur selaku Kepala Dinas DPMDES, bersama Kurniawan selaku Sekretaris.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor SPKT Polres Bima Kota, Kurniawan memaparkan dugaan motif di balik kericuhan tersebut. Menurutnya, kemungkinan besar kejadian ini bermula dari persoalan laporan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa Parangina.
“Kemungkinan besar terkait laporan anggaran dana desa. Mungkin saja karena tidak ada rasa sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Padahal proses tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan Inspektorat Kabupaten Bima,” ujar Kurniawan, Rabu (23/04/2026).
Menariknya, berdasarkan informasi dan isu yang beredar di lapangan, aksi anarkis ini tidak hanya terjadi di kantor DPMDES. Namun, kantor Inspektorat Kabupaten Bima juga dikabarkan turut menjadi sasaran pengrusakan oleh massa yang sama.
Lebih jauh, pihak DPMDES sangat menyayangkan dan menyesali tindakan yang dilakukan oleh massa tersebut. Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi atau melakukan demonstrasi, sudah ada aturan dan tata caranya.
“Kami sesali tindakan anarkis ini. Seharusnya kalau ingin menyampaikan aspirasi atau melakukan aksi demonstrasi, sesuai regulasi harus menyertakan surat pemberitahuan kepada Kepolisian maupun dinas terkait,” tegasnya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan melanggar aturan. Alih-alih menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, mereka justru mengambil langkah yang sangat anarkis dan merusak fasilitas negara.
“Tetapi langkah yang diambil ini sangat anarkis dan merusak fasilitas umum serta aset negara. Ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan sudah diterima dan kini proses hukum mulai berjalan untuk memproses pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
Red.





















