KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Massa PB PMPK Tabagsel Demo di KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, para mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel Gelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, pada hari kamis (05/02/2026).

Aksi ini dipicu dengan adanya aktifitas penguasaan dan pembalakan kawasan hutan di Desa Sitabola Kec. Halongonan yang diduga adanya keterlibatan oleh Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara.

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis.

Para Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pembalakan dan penguasaan lahan tersebut antara lain berpotensi melanggar :

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
3. Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” tegas Saif Ajis.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan

Dalam aksinya, PB PMPK Tabagsel mendesak agar Polres Tapsel dan UPT KPH Wilayah VI Sipirok agar bertindak segera bertindak tegas.

“Meminta Polres Tapanuli Selatan segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi”, tegas Ketua PB PMPK Tabagsel.

Selain itu, sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam pengawasan dan kelestarian hutan, UPT KPH Wilayah VI Sipirok untuk segera mengeksekusi dan menertibkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, serta menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi, ucap Said Ajis.

” Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, dan diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum”, tegasnya.

Jika aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak bertindak, maka kami patut menduga ada upaya melindungi pelaku, dan kami tidak akan berhenti dan aksi ini akan terus berlanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Saif Ajis Siregar.

PMPK Tabagsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

Ditempat terpisah, melalui pesan WhatsUp, Jumat (06/02/2026) kru media mencoba mengconfirm pihak terkait, berikut tanggapannya :

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hukum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Zainuddin Harahap, SH :
“Sudah jadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan dan konfirmasi kembali hal tsb ke Ka. KPH”.

Sementara itu, Ka. KPH Wilayah VI Sipirok hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:36

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:09

Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41

Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:35

Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:48

Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:39

Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:31

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencarkan Sosialisasi Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru