RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gudang di kecamatan Matuari, Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Inisial RI : Saya Pemilik Gudang, Unit, Tandon Dan Drom Bos Nya Bukan Saya

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, SULUT – //TintaPos.Com// – Praktik ilegal penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Manembo Nembo Atas, Perumahan Meyta Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBMIlegal

Ketika Tim Awak Media Tintapos.com Melakukan Konfirmasi Kepada Pemilik Gudang Inisial RI Mengatakan Kepada Wartawan Bahwa Saya Hanya Pemilik Gudang Dan Unit Serta Tandon Dan Drom Bos Nya Bukan Saya Ada Bos Besar Di Belangkang Layar Namu Nama Ini Sering Muncul Di Dunia BBM Ilegal.

Ironisnya, nama tersebut bukanlah pemain baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun Oleh Awak Media , R.I diduga telah lama menjalankan praktik serupa dan berulang kali menjadi sorotan. Namun hingga kini, aktivitasnya seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat 1 unit mobil tangki berada di dalam area gudang.

Terlihat sejumlah drum, jerigen, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Gudang dalam kondisi tertutup dan tidak ada pihak yang memberikan keterangan saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Lebih mencengangkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa BBM solar subsidi yang ditampung tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga diduga didistribusikan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo.

Jika hal ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap distribusi energi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan OJK Perkuat Sinergi Nasional Berantas Scam dan Kejahatan Keuangan Digital

Masyarakat kini mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Matuari.

Mengapa aktivitas ini seolah dibiarkan? Apakah ada oknum yang bermain di belakang layar? Apakah ada aliran “setoran” dari praktik ilegal tersebut?

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.

Sorotan tajam kini mengarah kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan.

Dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, Menutup gudang yang diduga ilegal, Menangkap dan memproses hukum terduga pelaku berinisial R.I, serta Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jika ada oknum aparat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Pasal 53 huruf d UU Migas, Niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, Pasal 54 UU Migas (jika ada pemalsuan BBM) Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP Dapat dikenakan jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Redaksi mengingatkan; Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun pelakunya, sekecil atau sebesar apapun jaringannya, harus ditindak tanpa kompromi.

Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka publik berhak mempertanyakan: Siapa yang sebenarnya dilindungi?

(*MICHAEL H*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru