Analisis Kritis Ketidakhadiran Dishub Provinsi dalam RDP Mengenai Operasional Bus Ilegal: Aliansi NGO Menduga Konspirasi Terstruktur

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 2 April 2026 – Aliansi NGO Bersatu Anti Korupsi Kota Bima telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima pada hari Kamis, 2 April 2026. RDP ini berfokus pada pembahasan isu operasional bus PO (Perusahaan Otobus) yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) di wilayah Kota Bima.

Rapat tersebut secara resmi dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sukri Dahlan, didampingi oleh Amir Syarifuddin selaku anggota Komisi III.

Namun, ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta beberapa perwakilan PO Bus terkait dalam agenda tersebut telah memicu kecurigaan serius dari pihak Aliansi NGO mengenai potensi adanya konspirasi terstruktur.

RDP yang diinisiasi oleh Komisi III ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, meliputi Dishub Provinsi NTB, Dishub Kota Bima, Kepala Terminal setempat, Ketua Organda, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota, serta seluruh PO Bus yang disinyalir beroperasi secara ilegal. Observasi menunjukkan bahwa Dishub Provinsi NTB, perwakilan PO Bus yang menjadi objek pembahasan, dan Pol PP Kota Bima tidak memenuhi undangan tersebut.

Fenomena yang memperkuat dugaan Aliansi NGO adalah terungkapnya bahwa pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan RDP di DPRD Kota Bima, Dishub Provinsi NTB justru mengadakan rapat internal dengan sejumlah PO Bus. Iwan Kurniawan, perwakilan Aliansi NGO, menyatakan, “Ketidaksesuaian jadwal ini menjadi landasan kuat bagi analisis kami bahwa terdapat indikasi konspirasi antara Dishub Provinsi dan PO Bus yang beraktivitas di Kota Bima.”

Iwan Kurniawan lebih lanjut mempertanyakan secara mendalam, “Dasar analisis mendalam oleh saya, pihak provinsi kok mengadakan rapat sedangkan pihaknya diundang oleh kami untuk hadiri rapat, apalagi semua PO juga diundang. Ada apa ini pakai rapat-rapat internal juga dengan PO bus?” Pernyataan ini secara implisit menyoroti prioritas dan transparansi pihak Dishub Provinsi dalam penanganan isu transportasi publik.

Baca Juga:  Satpol-PP Kuansing akan Lakukan Penindakan Secara Tegas, yakni Ketahapan Penuntutan ke Pengadilan Untuk Pemilik Warung Remang-Remang

Secara spesifik, Iwan Kurniawan menyoroti dugaan fasilitasi terhadap bus-bus yang memasuki Kota Bima oleh Dishub Provinsi, dengan mengutip kasus Bus Bintang Lombok yang dilaporkan kerap beroperasi saat arus mudik. Menanggapi temuan ini, Aliansi NGO Bersatu berencana menyusun laporan resmi yang komprehensif untuk diserahkan kepada Gubernur Provinsi NTB, guna mendesak dilakukannya investigasi independen dan menyeluruh.

Sementara itu, Amir Syarifuddin selaku anggota Komisi III menegaskan urgensi penyelesaian persoalan ini, mengingat potensi kerugian signifikan yang dapat ditimbulkan bagi daerah. Pihak DPRD berencana mengadakan rapat koordinasi internal untuk merumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya, termasuk kemungkinan inspeksi langsung ke depot (pool) bus yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, melalui wawancara via WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan rapat dengan seluruh PO Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terkait isu tersebut. Hasil rapat internal tersebut mencakup dua poin utama:

1. Dishub Provinsi akan menginstruksikan tim bidang angkutan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan pool setiap PO di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan regulasi.
​
2. Identifikasi awal menunjukkan bahwa PO Bus yang menjadi fokus sorotan merupakan kategori Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), bukan AKDP. Oleh karena itu, Kepala Bidang Angkutan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, sebagai entitas yang berwenang dalam pengawasan PO Bus AKAP.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur NTB terkait dinamika permasalahan ini.

Berita Terkait

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan
Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan
Dugaan Penyerobotan Tanah di Kurao Pagang Dilaporkan ke Polresta Padang, Pelapor Minta Kepastian Hukum
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:27

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41

Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35

Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:26

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:41

Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:45

PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:59

Polres Kuansing Raih Juara 1 Batik Carnival Semarak HUT Kuansing ke-27

Berita Terbaru