RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-(22 Juli 2026)–Tabir kegelapan tata kelola keuangan dan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima kini berada di ambang kehancuran. Dokumen investigasi lapangan yang diperkuat dengan indikasi penyimpangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan belanja dan pengelolaan daerah Tahun Anggaran 2025, membuka simpul konspirasi yang diduga sengaja memetieskan hak-hak keuangan negara demi menyembunyikan kejahatan korupsi di atas tanah negara.

Gerakan yang dimotori lembaga keadilan poros muda LKPM NTB menuding keras adanya “Benang Merah Kuat” yang menghubungkan langsung manipulasi aplikasi perpajakan digital (SIM-BPHTB) di BPKAD dengan mega skandal proyek fisik Reklamasi Pantai Amahami yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2017.

Poin krusial yang digugat oleh mereka adalah taktik “memetieskan” data dan pembiaran piutang negara atas 375 sertifikat tanah (PTSL) yang sengaja tidak ditagih pajaknya tepat sejak kurun waktu penyelesaian megaproyek Amahami (2017 hingga 2025).

Modus ini, ditambah dengan manipulasi diskon ganda kepada 75 Wajib Pajak nakal dan pemotongan sepihak pajak hibah/waris sebesar 75% tanpa Surat Keputusan (SK) resmi Wali Kota, telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima lebih dari Rp3,08 Miliar.

publik mencurigai, pemutihan pajak secara ugal-ugalan ini sengaja dilakukan demi mengamankan kepemilikan kaveling ilegal di area hasil reklamasi pesisir pantai tersebut agar tidak terpantau oleh sistem audit negara.

Mengingat proyek fisik Amahami telah tuntas sejak tahun 2017, munculnya data kebocoran operasional pajak daerah ini melahirkan efek domino yang luas:

Secara Hukum, pembiaran pajak dari tahun 2017 hingga 2025 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Kajati Sulawesi Tengah Resmikan Mes Pegawai Kejari Tolitoli

Mengondisikan sistem digital SIM-BPHTB agar tidak menagih kewajiban dari 375 sertifikat tanah menunjukkan adanya unsur kesengajaan memperkaya orang lain secara melawan hukum.

Jika terbukti bahwa 375 sertifikat tanah yang disembunyikan data pajaknya tersebut, berada di atas lahan reklamasi komersial Amahami, Ini Menjadi Pintu Masuk Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

maka Kejaksaan Agung/Kejati NTB memiliki landasan hukum kuat untuk menjerat para aktor intelektual dengan pasal TPPU.

Lahan negara hasil reklamasi dikonversi secara ilegal menjadi sertifikat privat, lalu pajaknya “dihilangkan” lewat sistem agar asal-usul aset tidak terlacak.

Penggunaan celah aplikasi internal menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan digital forensik guna melihat user log admin yang mengubah aturan sistem secara periodik sejak tahun 2017.

Secara politis, Pemerintah Kota Bima selalu menggembar-gemborkan digitalisasi birokrasi sebagai tameng anti korupsi.

Terbongkarnya manipulasi sistem SIM-BPHTB ini membuktikan sebaliknya sistem digital justru dijadikan alat baru (cyber-corruption) oleh oknum elite birokrasi untuk mempermudah kongkalikong keuangan.

Di saat masyarakat kecil, pedagang, dan petani dipaksa taat membayar pajak, 75 Wajib Pajak kakap dan korporasi nakal justru diberi karpet merah berupa diskon siluman 75% serta pembebasan ganda secara ilegal. Hal ini berpotensi memicu mosi tidak percaya masyarakat secara masif.

Komersialisasi dan penguasaan lahan sepihak pasca-reklamasi 2017 yang difasilitasi dengan pemutihan pajak oleh BPKAD akan menyulut konflik agraria horizontal di tengah masyarakat pesisir yang ruang hidupnya dirampas oleh para mafia tanah.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57