Kota Bima //TintaPos.Com// – Kami memandang pemberitaan terkait hasil rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bima bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Bima mengenai proyek Penataan Lapangan Serasuba harus disikapi secara objektif, kritis, dan berpijak pada prinsip akuntabilitas publik.
Pernyataan Kepala Inspektorat yang menyebut bahwa “temuan BPK telah ditindaklanjuti, proyek masih dalam masa pemeliharaan, serta kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi” tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang pengawasan publik maupun melemahkan substansi dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan oleh LSM LATSKAR.
Kami menegaskan bahwa masa pemeliharaan bukan sebagai alasan untuk menormalisasi kerusakan pekerjaan yang sejak awal telah dipersoalkan publik.
Jika dalam waktu singkat setelah pekerjaan selesai di Lakukan PHO sudah muncul kerusakan, maka sangat wajar masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, mutu material, pengawasan teknis, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Fakta adanya tindak lanjut administratif juga tidak otomatis menghapus dugaan persoalan substantif dalam proyek tersebut. Sebab persoalan yang dipersoalkan publik tidak semata administratif, tetapi menyangkut kemungkinan adanya kelalaian pekerjaan, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan teknis, hingga potensi kerugian keuangan daerah yang mengarah pada duga’an Tindak pidana.
Kami juga menyayangkan sikap kepala Inspektorat Kota Bima yang terkesan pasif dan hanya menunggu hasil audit BPK maupun BPKP. Padahal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki fungsi pengawasan aktif, preventif, evaluatif, dan investigatif.
Inspektorat bukan sekadar lembaga “penunggu laporan audit eksternal”, melainkan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, reviu, monitoring, evaluasi, hingga audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan APBD.
Karena itu, kami menilai pernyataan yang cenderung menggiring opini bahwa dugaan penyimpangan belum dapat dibahas sebelum adanya audit kerugian negara justru berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik serta mengaburkan substansi persoalan yang sedang disorot Oleh publik.
Imam Plur menegaskan bahwa audit bukan tameng untuk membungkam kritik publik,
Kami menghormati mekanisme audit resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun kritik masyarakat, laporan publik, serta temuan lapangan tidak boleh dipersempit seolah-olah baru dianggap sah apabila telah keluar vonis resmi mengenai kerugian negara.
Dalam konteks pengawasan pembangunan daerah, partisipasi publik merupakan bagian penting dari kontrol demokrasi dan upaya pencegahan korupsi.
Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Bima agar tidak berhenti pada tahap telaah administrasi semata, tetapi segera meningkatkan penanganan laporan dengan melakukan pendalaman secara serius, termasuk turun melakukan cek lapangan terhadap kondisi fisik proyek.
Kami juga mendesak Inspektorat Kota Bima untuk segera melakukan audit investigatif secara independen dan transparan terhadap proyek Penataan Lapangan Serasuba, guna memastikan adanya Duga’an penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu Amiruddin S.Sos, menegaskan Ketua DPRD Kota Bima, Bapak Syamsuri, S.H., tidak berhenti pada rapat-rapat seremonial semata, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
DPRD harus segera melakukan pengawasan on the spot dengan turun langsung mengecek kondisi fisik pekerjaan, membuka dokumen proyek kepada publik, menelusuri proses perencanaan dan penganggaran, serta memastikan seluruh penggunaan APBD berjalan transparan, efektif, dan akuntabel.
Jika tidak ada langkah pendalaman yang progresif terhadap proyek yang di laporkan dan juga sikap pasif pengawasan internal, dalam waktu dekat kami akan menggelar Aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengambil langkah supervisi terhadap penanganan laporan proyek Serasuba di Kejaksaan Negeri Bima.
Kami juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan audit investigatif terhadap proyek Penataan Lapangan Serasuba untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mutu fisik, Status/Legalitas Aset serta potensi kerugian keuangan daerah.
guna memastikan proses penanganan berjalan profesional, objektif, dan transparan, Sebab proyek yang dibiayai dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang kebal dari kritik dan pengawasan masyarakat.






















