Kota Bima, //TintaPos.Com// – 22 April 2025 – Polemik Proyek Revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima dengan nilai sekitar Rp4 miliar kian menguat. Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Bima untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Laporan tersebut mencakup dugaan:
ketidaksesuaian spesifikasi teknis,
pengurangan item pekerjaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan (RAB), Legalitas Aset, serta persoalan tambahan terkait tata kelola proyek pada masa pemeliharaan.
Sebelumnya, laporan awal telah disampaikan secara resmi oleh pihak pelapor ke Kejaksaan Negeri Bima.
Di tengah proses tersebut, muncul fakta baru yang memicu sorotan publik. Berdasarkan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Bima, proyek masih berada dalam masa pemeliharaan dan secara administratif masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Namun fakta lapangan, justru terlihat adanya pembersihan sisa material dan penataan lokasi oleh pemerintah daerah bersama sejumlah SKPD.
Aktivitas tersebut bahkan berkaitan dengan persiapan kegiatan publik, seperti Festival Rimpu Mantika, yang dilaksanakan di area proyek yang disebut Oleh PPK belum melalui tahap serah terima akhir (Final Hand Over/FHO).
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor justru dikerjakan oleh pemerintah daerah, Apakah terdapat dasar administratif atau ada dokumen resmi terkait keterlibatan status penggunaan fasilitas yang belum diserahterimakan (FHO) Oleh Kontraktor pelaksana ke Pemerintah kota bima untuk kegiatan publik?
Jika terdapat ketidaksesuaian teknis, siapa yang bertanggung jawab dalam masa pemeliharaan, Kemudian legalitas aset Lapangan Serasuba apakah telah jelas dan sah secara hukum administrasi tercatat di data aset Pemkot.?
Salah satu aktivis, Imam Plur, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan Pengaburan Fakta tanggung jawab hukum dan administratif, serta membuka ruang dugaan penyimpangan apabila tidak segera di telusuri secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bima, untuk melakukan penelusuran secara objektif dan terbuka atas laporan yang telah kami sampaikan Pada 13 April 2026, baik dari sisi teknis pekerjaan, administrasi, maupun status aset,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah kota bima ke depan.
Pihak Kejaksaan Negeri Bima disebut telah menerima laporan dan diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam waktu dekat segera memanggil pihak yang di laporkan untuk di mintai Keterangan Guna Memastikan Tahapan Proses Hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis Imam plur berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. (Adhim)





















