Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Senin (09/03/2026) – Puluhan pekerja dan pemilik mobil truk melakukan penyegelan kantor cabang PT. Citra Nusa Persada di Kota Bima karena upah dan ongkos pengangkutan belum dibayarkan. Perusahaan menyatakan alasan bahwa anggaran belum cair, namun hal ini dianggap tidak dapat diterima oleh pihak terdampak. Tindakan penyegelan diawasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, dengan kasus serupa yang diperkirakan terjadi pada pihak lain.
Tagihan Total Lebih dari Rp25 Juta – Pembayaran Tahun 2026 Sudah Cair
Ibu Fitri, salah satu pemilik truk, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran ongkos pengangkutan sebanyak Rp8.000.000. Biaya tersebut berasal dari penggunaan truk selama 16 hari pada bulan Desember 2025 dengan tarif Rp500 ribu per hari. “Laporan pembayaran sudah diajukan sejak Desember lalu, namun hingga kini belum diterima dengan alasan anggaran belum cair. Anehnya, ongkos untuk periode tahun 2026 justru sudah dibayarkan,” ujarnya saat diwawancarai.
Begitu juga dengan Julkarnain, pekerja cor bahu jalan, yang mengaku memiliki tagihan upah sebesar Rp17.000.000 yang belum dibayarkan perusahaan dengan alasan yang sama. Menurut para pekerja dan pemilik truk, penyegelan bukan dilakukan untuk merusak fasilitas kantor, melainkan sebagai langkah akhir akibat kekecewaan terhadap kelalaian perusahaan yang dinilai tidak perikemanusiaan.
Mandor Menyatakan Siap Bertanggung Jawab
Ihsan, yang bertindak sebagai mandor dan penanggung jawab pekerja, memberikan pernyataan sikap terkait penyegelan.
“Saya akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi akibat penyegelan ini, karena kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pembayaran namun tidak berhasil,” ujarnya. Setelah itu, kantor perusahaan ditutup dan digembok secara resmi.
LSM Akan Laporkan Siapapun yang Membuka Penyegelan
Perwakilan LSM yang mengawal tindakan tersebut menegaskan: “Siapapun yang berani membuka penyegelan ini akan kami laporkan ke pihak berwenang. Kami yakin oknum yang melakukannya adalah pihak yang mendapatkan bayaran dari perusahaan untuk mengganggu proses penegakan hak ini.”
Selain itu, perwakilan dari lembaga yang menjadi sorotan kontroversial juga mengeluarkan pernyataan tegas. “Kami meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kota Bima segera mengevaluasi persoalan ini. Selama ini kami menanggapi bahwa dinas terkait seolah-olah hanya dinas yang didirikan oleh pemerintah secara simbolis, namun tidak ada fungsi sama sekali dalam melindungi hak pekerja dan mitra usaha,” ucap perwakilannya.
Meminta Pemerintah Kabupaten Bima Berlakukan Blacklist
“Saya mendapatkan laporan masyarakat atas tindakan tidak perikemanusiaan perusahaan ini sudah seringkali, bahkan bulan Februari saya bersama buruh juga menuntut hak tersebut, namun sudah diselesaikan. Kami tegaskan kepada pemerintah kabupaten Bima, agar segera melakukan blacklist (Daftar Hitam) terhadap perusahaan PT.Citra Nusa Persada. Jangan sampai kami akan bongkar semuanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya kami terima,” tegas Aris.






















