RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, //Tintapos.com// – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh enam yayasan di Kabupaten Buol. Langkah tegas ini diambil melalui surat resmi nomor 1223/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera.

Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Tengah. Ditemukan bahwa sejumlah SPPG di wilayah tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum dimilikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dua unsur tersebut merupakan syarat mutlak dalam menjamin keamanan dan kebersihan pangan.

Tindakan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko yang dapat berdampak pada kualitas produksi dan mutu gizi. Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 agar tetap aman dikonsumsi.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Sang Pencipta, KSPM dan BEM Fakultas Ekonomi Universitas Bakti Indonesia Kolaborasi Berbagi Takjil

Delapan titik SPPG yang terdampak tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Buol, antara lain Kecamatan Biau, Karamat, dan Bokat. Seluruh operasional di lokasi tersebut dinyatakan berhenti sejak tanggal surat diterbitkan.

Sejalan dengan penghentian operasional, pemerintah juga merekomendasikan penangguhan penyaluran dana bantuan kepada SPPG terkait. Bantuan dana hanya akan dicairkan kembali setelah pihak pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan standar.

Pihak pengelola SPPG kini diwajibkan segera melakukan pembenahan fasilitas pendukung dan melengkapi dokumen administrasi. Selain itu, mereka diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterima.

Status pemberhentian operasional baru dapat dicabut setelah dilakukan verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program gizi nasional.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru