RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, //Tintapos.com// – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh enam yayasan di Kabupaten Buol. Langkah tegas ini diambil melalui surat resmi nomor 1223/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera.

Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Tengah. Ditemukan bahwa sejumlah SPPG di wilayah tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum dimilikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dua unsur tersebut merupakan syarat mutlak dalam menjamin keamanan dan kebersihan pangan.

Tindakan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko yang dapat berdampak pada kualitas produksi dan mutu gizi. Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 agar tetap aman dikonsumsi.

Baca Juga:  Polsek Singingi Hilir Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolres Kuansing: Tak Ada Tempat Bagi Tambang Ilegal

Delapan titik SPPG yang terdampak tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Buol, antara lain Kecamatan Biau, Karamat, dan Bokat. Seluruh operasional di lokasi tersebut dinyatakan berhenti sejak tanggal surat diterbitkan.

Sejalan dengan penghentian operasional, pemerintah juga merekomendasikan penangguhan penyaluran dana bantuan kepada SPPG terkait. Bantuan dana hanya akan dicairkan kembali setelah pihak pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan standar.

Pihak pengelola SPPG kini diwajibkan segera melakukan pembenahan fasilitas pendukung dan melengkapi dokumen administrasi. Selain itu, mereka diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterima.

Status pemberhentian operasional baru dapat dicabut setelah dilakukan verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program gizi nasional.

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:48

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru