KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sekretaris Jenderal Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKi NTB), Adim, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan konspirasi jahat dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dara di Kota Bima. Proyek dengan nilai anggaran mencapai 1,9 miliar rupiah ini dinilai tidak berfokus pada penerima manfaat, melainkan lebih mengarah pada upaya mencairkan dana secara penuh meskipun pekerjaan dinilai baru mencapai 70% dan belum sesuai spesifikasi.
Dalam keterangannya, Adim menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata selesai. “Di titik pemboran masih belum fix, mesinnya masih digantung tanpa dicor pegangan mesin tersebut. Berdasarkan pengecekan kami, progres fisik pekerjaan ini diperkirakan baru mencapai 70 persen. Namun, yang sangat mengejutkan adalah anggaran proyek senilai 1,9 miliar rupiah ini sudah dicairkan 100 persen, padahal pekerjaan belum selesai seluruhnya dan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Adim.
Lebih lanjut, Adim menegaskan bahwa tindakan pencairan anggaran penuh saat pekerjaan baru 70%, ditambah dengan dilakukannya Penyerahan Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) oleh Pejabat Pelaksana Kontrak (PPK) dan masuknya proyek ke masa pemeliharaan secara prematur, sangat menguatkan dugaan adanya konspirasi antara PPK dan pelaksana proyek.
“Seharusnya PHO dan masa pemeliharaan hanya berlaku jika pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Tapi dalam kasus ini, semuanya dilakukan terbalik. Dengan progres yang baru 70% dan nilai anggaran hampir 2 miliar, pencairan penuh dan PHO jelas menunjukkan adanya kesepakatan yang tidak wajar untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Adim juga menyoroti fakta bahwa lembaga pengawasan negara, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diketahui sudah turun melakukan audit terkait proyek ini. Namun, menurut pengamatan P-MAKi NTB, proses audit yang dilakukan BPK terlihat lebih tertutup, padahal kasus proyek SPAM Dara ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik Kota Bima.
“Kami mencatat bahwa BPKP dan BPK RI sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit. Namun, publik menilai pendekatan yang dilakukan BPK terkesan tertutup. Padahal, kasus ini sudah menjadi pembicaraan luas di masyarakat yang menuntut kejelasan dan transparansi,” ungkap Adim.
Adim juga menekankan bahwa proyek SPAM merupakan proyek strategis yang bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, dugaan pelanggaran dan korupsi dalam pelaksanaannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap fasilitas yang seharusnya mereka nikmati.
Terkait hal ini, Adim menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke lembaga penegak hukum. “Kami sudah melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penyalahgunaan wewenang dan konspirasi jahat PPK dan Pelaksana,” tegas Adim.
“Kami menuntut lembaga pengawasan yang berwenang, seperti BPK, BPKP, Inspektorat Daerah, KPK, maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab, besarnya kerugian negara, dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Prosesnya pun harus transparan karena ini menyangkut kepentingan publik,” pungkas Adim.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Tindakan yang diduga terjadi dalam proyek SPAM Dara Kota Bima diduga melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan bahwa pembayaran atas sebuah pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN/APBD tidak boleh dilakukan apabila barang dan/atau jasa belum diterima. Pencairan anggaran 100% padahal pekerjaan baru mencapai 70% dan belum selesai jelas melanggar ketentuan ini.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa sebuah pekerjaan baru dapat diserahterimakan (PHO) saat pekerjaan tersebut telah selesai 100%. Selain itu, Pasal 6 huruf a juga menegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pelaksanaan PHO dan masuknya proyek ke masa pemeliharaan saat pekerjaan baru 70% tentu melanggar prinsip-prinsip ini.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan konspirasi dalam proyek ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan ini.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 22 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti ada konspirasi antara PPK dan pelaksana proyek untuk memalsukan progres, hal ini juga dapat melanggar ketentuan ini.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPK Kota Bima, pelaksana proyek, maupun perwakilan BPK RI , Masyarakat pun berharap kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
Red.























