RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Senilai Rp. 35 miliar Keraguan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan data legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi tender disebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) sesuai KBLI 41015.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, Bahwa perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi Yang berbeda berkorelasi dengan KBLI 41012.
Dengan ID SBU yang berbadan usaha lain tidak sesuai dengan Lampiran Dokumen Kontruksi dalam dokumen pemilihan Syarat Tekhnis untuk mengikuti Tender proyek tersebut.

Perbedaan klasifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan sudah benar adalah BG002. Hal ini dinilai semakin memperkuat duga’an ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pada syarat mengikuti tender.

“Kalau memang Dalam Dokmil syaratnya bagi penyedia SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang di menangkan tender secara Tekhnis regulatif memiliki Klasifikasi SBU yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Imam Plur.

Kemudian Keikutsertaan penyedia dalam proses tender patut dipertanyakan secara status hukum perusahaan, dengan adanya pihak internal dari perusahaan PT.Citra putera Laterang Berinisial HMS Dan AD yang sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kab Alor T.A 2022 Pada tanggal 14 Juli 2025, pekerjaan proyek menggunakan Perusahaan yang sama.

Baca Juga:  TIM GABUNGAN BARESKRIM POLRI DAN SATGAS NIC BERHASIL PENGUNGKAP DAN MENCEGAH PELARIAN TERsANGKA NARKOTIKA ERWIN BIN ISKANDAR ALIAS KOKO ERWIN

Sedangkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab V poin (7) serta poin (30) huruf (G) sebagai syarat dan ketentuan menegaskan bagi perusahaan yang mengikuti tender: 1.Tidak sedang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pihak terkait, 2. Tidak dalam pengawasan pengadilan 3.Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Permasalahan ini merupakan kelalaian administratif berat oleh tim Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia saat proses tender berlangsung, hal ini berpotensi adanya dugaan kuat praktek kongkalikong antara pihak Pokja ULP dengan penyedia untuk meloloskan perusahaan titipan kepentingan elit kekuasaan.

Imam plur menilai Pokja ULP dengan meloloskan satu penyedia namum di duga mempersulit persyaratan teknis kepada Penyedia lain sangat di mungkinkah adanya persekongkolam mengatur tender proyek, sedangkan secara fakta lapangan pekerjaan bangunan Utama ruang rawat inap Menggunakan Tipe Manual/Molen tidak di kerjakan sesuai syarat Tekhnis dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Imam plur menambahkan Yang paling realistis diharapkan dari permasalahan ini semoga masuk Radar dari Gedung Merah Putih, Karena KPK menangani perkara dengan unsur korupsi, maka yang dilihat bukan hanya cacat administrasi, tetapi ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:48

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru