KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Senilai Rp. 35 miliar Keraguan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan data legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi tender disebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) sesuai KBLI 41015.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, Bahwa perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi Yang berbeda berkorelasi dengan KBLI 41012.
Dengan ID SBU yang berbadan usaha lain tidak sesuai dengan Lampiran Dokumen Kontruksi dalam dokumen pemilihan Syarat Tekhnis untuk mengikuti Tender proyek tersebut.

Perbedaan klasifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan sudah benar adalah BG002. Hal ini dinilai semakin memperkuat duga’an ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pada syarat mengikuti tender.

“Kalau memang Dalam Dokmil syaratnya bagi penyedia SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang di menangkan tender secara Tekhnis regulatif memiliki Klasifikasi SBU yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Imam Plur.

Kemudian Keikutsertaan penyedia dalam proses tender patut dipertanyakan secara status hukum perusahaan, dengan adanya pihak internal dari perusahaan PT.Citra putera Laterang Berinisial HMS Dan AD yang sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kab Alor T.A 2022 Pada tanggal 14 Juli 2025, pekerjaan proyek menggunakan Perusahaan yang sama.

Baca Juga:  BAPEKA NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM ke Inspektorat Kota Bima – Dokumen Ini Jadi Bukti Tambahan Untuk Ke Kejaksaan Tinggi

Sedangkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab V poin (7) serta poin (30) huruf (G) sebagai syarat dan ketentuan menegaskan bagi perusahaan yang mengikuti tender: 1.Tidak sedang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pihak terkait, 2. Tidak dalam pengawasan pengadilan 3.Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Permasalahan ini merupakan kelalaian administratif berat oleh tim Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia saat proses tender berlangsung, hal ini berpotensi adanya dugaan kuat praktek kongkalikong antara pihak Pokja ULP dengan penyedia untuk meloloskan perusahaan titipan kepentingan elit kekuasaan.

Imam plur menilai Pokja ULP dengan meloloskan satu penyedia namum di duga mempersulit persyaratan teknis kepada Penyedia lain sangat di mungkinkah adanya persekongkolam mengatur tender proyek, sedangkan secara fakta lapangan pekerjaan bangunan Utama ruang rawat inap Menggunakan Tipe Manual/Molen tidak di kerjakan sesuai syarat Tekhnis dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Imam plur menambahkan Yang paling realistis diharapkan dari permasalahan ini semoga masuk Radar dari Gedung Merah Putih, Karena KPK menangani perkara dengan unsur korupsi, maka yang dilihat bukan hanya cacat administrasi, tetapi ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.

Berita Terkait

Jember Jamin Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Produksi Telur Di Kabupaten Situbondo, Hanya Mampu 3,5 Ton Perhari.
Jumlah JCH Bondowoso pada musim haji 2026 bertambah jadi 916 orang.
Polsek Genteng dan Bapenda Banyuwangi Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Tegalsari
SMPN 3 Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Sekda Tolitoli Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama Energi Terbarukan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara
Polresta Banyuwangi Tekan Risiko Kecelakaan Akibat Merokok Saat Berkendara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:54

Jember Jamin Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Rabu, 8 April 2026 - 10:53

Produksi Telur Di Kabupaten Situbondo, Hanya Mampu 3,5 Ton Perhari.

Rabu, 8 April 2026 - 10:51

Jumlah JCH Bondowoso pada musim haji 2026 bertambah jadi 916 orang.

Rabu, 8 April 2026 - 10:49

Polsek Genteng dan Bapenda Banyuwangi Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Tegalsari

Rabu, 8 April 2026 - 10:47

SMPN 3 Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Rabu, 8 April 2026 - 05:24

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara

Rabu, 8 April 2026 - 04:26

Polresta Banyuwangi Tekan Risiko Kecelakaan Akibat Merokok Saat Berkendara

Rabu, 8 April 2026 - 04:25

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru