Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Senilai Rp. 35 miliar Keraguan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan data legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi tender disebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) sesuai KBLI 41015.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, Bahwa perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi Yang berbeda berkorelasi dengan KBLI 41012.
Dengan ID SBU yang berbadan usaha lain tidak sesuai dengan Lampiran Dokumen Kontruksi dalam dokumen pemilihan Syarat Tekhnis untuk mengikuti Tender proyek tersebut.

Perbedaan klasifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan sudah benar adalah BG002. Hal ini dinilai semakin memperkuat duga’an ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pada syarat mengikuti tender.

“Kalau memang Dalam Dokmil syaratnya bagi penyedia SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang di menangkan tender secara Tekhnis regulatif memiliki Klasifikasi SBU yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Imam Plur.

Kemudian Keikutsertaan penyedia dalam proses tender patut dipertanyakan secara status hukum perusahaan, dengan adanya pihak internal dari perusahaan PT.Citra putera Laterang Berinisial HMS Dan AD yang sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kab Alor T.A 2022 Pada tanggal 14 Juli 2025, pekerjaan proyek menggunakan Perusahaan yang sama.

Baca Juga:  Ponpes Mahfilud Duror Jember,Melaksanakan Salat Idul Fitri

Sedangkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab V poin (7) serta poin (30) huruf (G) sebagai syarat dan ketentuan menegaskan bagi perusahaan yang mengikuti tender: 1.Tidak sedang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pihak terkait, 2. Tidak dalam pengawasan pengadilan 3.Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Permasalahan ini merupakan kelalaian administratif berat oleh tim Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia saat proses tender berlangsung, hal ini berpotensi adanya dugaan kuat praktek kongkalikong antara pihak Pokja ULP dengan penyedia untuk meloloskan perusahaan titipan kepentingan elit kekuasaan.

Imam plur menilai Pokja ULP dengan meloloskan satu penyedia namum di duga mempersulit persyaratan teknis kepada Penyedia lain sangat di mungkinkah adanya persekongkolam mengatur tender proyek, sedangkan secara fakta lapangan pekerjaan bangunan Utama ruang rawat inap Menggunakan Tipe Manual/Molen tidak di kerjakan sesuai syarat Tekhnis dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Imam plur menambahkan Yang paling realistis diharapkan dari permasalahan ini semoga masuk Radar dari Gedung Merah Putih, Karena KPK menangani perkara dengan unsur korupsi, maka yang dilihat bukan hanya cacat administrasi, tetapi ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.

Berita Terkait

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Berita Terbaru