RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Senilai Rp. 35 miliar Keraguan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan data legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi tender disebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) sesuai KBLI 41015.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, Bahwa perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi Yang berbeda berkorelasi dengan KBLI 41012.
Dengan ID SBU yang berbadan usaha lain tidak sesuai dengan Lampiran Dokumen Kontruksi dalam dokumen pemilihan Syarat Tekhnis untuk mengikuti Tender proyek tersebut.

Perbedaan klasifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan sudah benar adalah BG002. Hal ini dinilai semakin memperkuat duga’an ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pada syarat mengikuti tender.

“Kalau memang Dalam Dokmil syaratnya bagi penyedia SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang di menangkan tender secara Tekhnis regulatif memiliki Klasifikasi SBU yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Imam Plur.

Kemudian Keikutsertaan penyedia dalam proses tender patut dipertanyakan secara status hukum perusahaan, dengan adanya pihak internal dari perusahaan PT.Citra putera Laterang Berinisial HMS Dan AD yang sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kab Alor T.A 2022 Pada tanggal 14 Juli 2025, pekerjaan proyek menggunakan Perusahaan yang sama.

Baca Juga:  Rumah Kosong di Penganjuran Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah

Sedangkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab V poin (7) serta poin (30) huruf (G) sebagai syarat dan ketentuan menegaskan bagi perusahaan yang mengikuti tender: 1.Tidak sedang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pihak terkait, 2. Tidak dalam pengawasan pengadilan 3.Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Permasalahan ini merupakan kelalaian administratif berat oleh tim Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia saat proses tender berlangsung, hal ini berpotensi adanya dugaan kuat praktek kongkalikong antara pihak Pokja ULP dengan penyedia untuk meloloskan perusahaan titipan kepentingan elit kekuasaan.

Imam plur menilai Pokja ULP dengan meloloskan satu penyedia namum di duga mempersulit persyaratan teknis kepada Penyedia lain sangat di mungkinkah adanya persekongkolam mengatur tender proyek, sedangkan secara fakta lapangan pekerjaan bangunan Utama ruang rawat inap Menggunakan Tipe Manual/Molen tidak di kerjakan sesuai syarat Tekhnis dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Imam plur menambahkan Yang paling realistis diharapkan dari permasalahan ini semoga masuk Radar dari Gedung Merah Putih, Karena KPK menangani perkara dengan unsur korupsi, maka yang dilihat bukan hanya cacat administrasi, tetapi ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru