KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Senilai Rp. 35 miliar Keraguan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan data legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi tender disebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) sesuai KBLI 41015.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, Bahwa perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi Yang berbeda berkorelasi dengan KBLI 41012.
Dengan ID SBU yang berbadan usaha lain tidak sesuai dengan Lampiran Dokumen Kontruksi dalam dokumen pemilihan Syarat Tekhnis untuk mengikuti Tender proyek tersebut.

Perbedaan klasifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan sudah benar adalah BG002. Hal ini dinilai semakin memperkuat duga’an ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pada syarat mengikuti tender.

“Kalau memang Dalam Dokmil syaratnya bagi penyedia SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang di menangkan tender secara Tekhnis regulatif memiliki Klasifikasi SBU yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Imam Plur.

Kemudian Keikutsertaan penyedia dalam proses tender patut dipertanyakan secara status hukum perusahaan, dengan adanya pihak internal dari perusahaan PT.Citra putera Laterang Berinisial HMS Dan AD yang sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kab Alor T.A 2022 Pada tanggal 14 Juli 2025, pekerjaan proyek menggunakan Perusahaan yang sama.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Amankan Puluhan Pengunjung Kafe dan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026

Sedangkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab V poin (7) serta poin (30) huruf (G) sebagai syarat dan ketentuan menegaskan bagi perusahaan yang mengikuti tender: 1.Tidak sedang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pihak terkait, 2. Tidak dalam pengawasan pengadilan 3.Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Permasalahan ini merupakan kelalaian administratif berat oleh tim Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia saat proses tender berlangsung, hal ini berpotensi adanya dugaan kuat praktek kongkalikong antara pihak Pokja ULP dengan penyedia untuk meloloskan perusahaan titipan kepentingan elit kekuasaan.

Imam plur menilai Pokja ULP dengan meloloskan satu penyedia namum di duga mempersulit persyaratan teknis kepada Penyedia lain sangat di mungkinkah adanya persekongkolam mengatur tender proyek, sedangkan secara fakta lapangan pekerjaan bangunan Utama ruang rawat inap Menggunakan Tipe Manual/Molen tidak di kerjakan sesuai syarat Tekhnis dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Imam plur menambahkan Yang paling realistis diharapkan dari permasalahan ini semoga masuk Radar dari Gedung Merah Putih, Karena KPK menangani perkara dengan unsur korupsi, maka yang dilihat bukan hanya cacat administrasi, tetapi ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencarkan Sosialisasi Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:36

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:09

Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41

Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:35

Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:48

Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:39

Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:31

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencarkan Sosialisasi Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru