Kota Bima , NTB //TintaPis.Com// – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat, Adim, kembali menegaskan sikapnya dengan nada sangat tegas. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk tidak ragu dan tidak berlindung di balik alibi pembagian kewenangan, demi menindak sejumlah perusahaan otobus yang beroperasi secara ilegal, tanpa NIB, maupun yang surat-suratnya sudah mati.
“Tidak perlu lagi buat alibi bahwa ini kewenangan provinsi, atau kewenangan pusat. Dasar Hukum tersebut sudah sangat jelas. Kalau aturannya sudah ada, kenapa harus menunggu perintah atau melimpahkan tanggung jawab?” tegas Adim, Selasa (14/04/2026).
Adim secara tegas menyebutkan sejumlah nama PO Bus yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya PO Bus Prima Jaya,PO Bus Wafa,PO Bus Tiara Mas,Serta sejumlah PO Bus lainnya yang kondisinya “mati surat” atau izin usahanya sudah tidak berlaku, antara lain, Langsung Indah, Safari Darma Raya,Dan masih banyak lagi lainnya
Adim juga menyoroti hasil temuan yang memperkuat data mereka, yaitu pada saat kegiatan evaluasi dan penertiban yang dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2026. Kegiatan tersebut digelar bersama oleh Dinas Perhubungan Provinsi maupun Dinas Perhubungan Kota Bima di lingkungan Terminal Dara.
Banyak pelanggaran mencolok yang ditemukan saat pengecekan tersebut: Banyak bus yang ditemui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah,Ditemukan bus yang hanya memiliki izin AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), namun dengan berani mencantumkan tulisan rute di badan bus “Bima – Mataram – Bali – Jawa”, yang mana itu masuk wilayah kewenangan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),Banyak bus yang menaikkan penumpang di luar area terminal atau di luar titik yang sudah ditentukan,dan Sejumlah bus beroperasi namun surat-surat perizinannya sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Adim menegaskan, jika Pemerintah Kota Bima merasa tidak bisa atau enggan melakukan tindakan tegas, maka pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan daerah akan mengambil langkah sendiri.
“Kalau Pemerintah Kota Bima tidak bisa melakukan tindakan, kami lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan daerah, akan melakukan hal progresif pemboikotan jalan. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” ujarnya penuh penekanan.
Lebih jauh, Adim menyoroti kerugian yang dialami daerah. Menurutnya, sangat ironis jika Pemkot hanya mendapatkan masalah tanpa hasil.
“Kami ingin daerah ini indah dan bersih secara hukum. Pemerintah Kota hanya dapat getahnya, pajak daerah tidak didapatkan, tapi Kepala daerah justru yang dipersalahkan masyarakat. Kenapa harus membiarkan ini terjadi?” ungkapnya.
Adim bahkan menyebut pelaku usaha yang beroperasi seenaknya tanpa izin layaknya perampok yang masuk tanpa hormat.
“Kenapa Harus takut dengan perampok-perampok yang seenaknya masuk diwilayah kita? Mereka yang tidak bayar pajak, tidak punya izin, itulah perampok kesejahteraan. Pemkot harus berani bertindak, jangan lemah,” pungkasnya.
DASAR HUKUM PEMBAGIAN KEWENANGAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
Adim menjabarkan landasan hukum yang membedakan tugas tersebut:
1. Pembagian Kewenangan Berdasarkan Jenis Angkutan yaitu Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 15 Tahun 2019:
– Pusat (BPTD): Mengatur AKAP (Lintas Provinsi).
– Provinsi: Mengatur AKDP yang sudah berizin.
– Daerah (Kab/Kota): Berwenang penuh melakukan penindakan terhadap pelanggaran dan usaha tidak berizin di wilayahnya.
2. Kewenangan Penindakan
– UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274: Menetapkan sanksi bagi yang beroperasi tanpa izin.
– UU No. 23 Tahun 2014: Menegaskan urusan penegakan peraturan di wilayah adalah kewenangan Pemkot.
3. Batasan Wilayah
Sesuai Permenhub No. 132 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Hubdat, kewenangan dibatasi oleh wilayah kerja. Siapa yang berkuasa di wilayah itu, dialah yang bertanggung jawab menertibkan.
“Provinsi mengawasi yang sudah legal, yang ilegal dan mati suri itu tugas Pemkot. Jangan tunggu sampai masyarakat yang turun tangan karena Pemkot tidak becus menertibkan. Tindak sekarang demi keadilan dan pendapatan daerah,” tutup Adim, Sekjen BAPEKA NTB.
(Red)






















