Kota Bima,//Tintapos.com//-16 Juni 2026-Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi di wilayah Amahami semakin mendapat perhatian serius. Hal ini terungkap saat wartawan dari media Tinta Pos mewawancarai Ketua Lembaga Konsultasi dan Pengawasan Masyarakat (LKPM) NTB.
Dalam pernyataannya, Ketua LKPM NTB menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini sudah berjalan dan memasuki tahap lanjutan.
“Untuk kasus reklamasi Amahami ini, saat ini kita tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dari pihak berwenang. Perlu diketahui, kasus ini sudah menjadi perhatian khusus atau atensi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan proses hukum yang berlangsung, agar penanganannya berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang karena diduga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan izin dan peraturan yang berlaku, serta menimbulkan dampak bagi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Dengan sudah masuknya kasus ini ke dalam perhatian Kejaksaan Tinggi NTB, diharapkan proses pengungkapan fakta dan penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum merilis pernyataan resmi terkait jadwal penetapan tersangka dalam kasus ini.
Red.





















