RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN: DIKATAKAN UNTUK USAHA, NYATANYA DIPAKAI UNTUK PRAKTIK RENTENIR — SUDAH MEDIASI DI POLISI TETAP TAK DIKEMBALIKAN

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,//Tintapos.com//- 16 Juni 2026 -Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman uang kembali meresahkan masyarakat Kota Bima. Salah satu korbannya adalah Anindya, warga wilayah Sadia, Kecamatan Mpunda, yang tertipu ulah Asti Arianti, warga asal Kelurahan Manggemaci.

Kronologinya bermula ketika Asti Arianti membutuhkan dana sebesar Rp41.000.000. Ia mendatangi Anindya dengan alasan meyakinkan bahwa uang tersebut akan digunakan sepenuhnya sebagai modal membuka usaha. Karena belum mendapatkan kepercayaan dari pihak pemberi pinjaman, Asti memohon agar Anindya bersedia menjadi penjamin, disertai janji akan bertanggung jawab penuh dan melunasi kewajibannya tepat waktu. Atas dasar rasa percaya, Anindya pun menyetujuinya.

Namun kenyataan yang terjadi sangat jauh berbeda. Uang yang diterima Asti sama sekali tidak digunakan untuk membuka usaha, melainkan diputar dan dipergunakan untuk kegiatan praktik rentenir yang tidak resmi. Lebih parah lagi, Asti justru mengingkari janji pelunasan, sehingga seluruh beban tanggungan pembayaran dan risiko hukum jatuh sepenuhnya kepada Anindya selaku penjamin.

Merasa sangat dirugikan, Anindya melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Bima pada 6 April 2026. Proses penyelesaian pun dilakukan melalui jalur kekeluargaan, di mana kedua belah pihak telah mengikuti mediasi dan membuat surat kesepakatan damai tertanggal 21 April 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, Asti secara tertulis mengakui memiliki sisa utang sebesar Rp35.780.000 dan berjanji mengembalikannya secara bertahap:
Rp10.000.000 paling lambat tanggal 10 Mei 2026,Sisanya sebesar Rp3.000.000 dibayarkan setiap tanggal 10, mulai 10 Juni 2026 hingga lunas

Baca Juga:  HEBOH! KANTOR DESA SAMPUNGU HANGUS DIBAKAR DINI HARI, POLISI TEMUKAN BARANG BUKTI MENCURIAT: BOTOL BERBAU SOLAR , ALAT HISAP DAN KARET BAN Diduga Bukan Kebakaran Biasa, Polres Bima Pastikan Ada Unsur Kesengajaan .

Akan tetapi, meski sudah melalui proses mediasi dan kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian, Asti tetap tidak menepati janji. Hingga saat ini, tidak satu pun uang yang dikembalikan kepada Anindya. Ia justru menghindar, sulit dihubungi, dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Ini jelas penipuan yang sudah direncanakan sejak awal. Berbohong soal tujuan pinjaman, memanfaatkan kepercayaan orang lain, lalu menyalahgunakan uangnya untuk kegiatan yang tidak sesuai. Bahkan setelah dimediasi dan berjanji di hadapan polisi pun tetap diingkari. Di mana rasa tanggung jawab dan hukum yang berlaku?” tegas Anindya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata modus kejahatan yang kini marak terjadi di Kota Bima: meminjam dana dengan alasan yang meyakinkan, meminta bantuan orang lain sebagai penjamin, lalu menyalahgunakan dana dan lari dari kewajiban meski sudah disepakati secara resmi.

Saat ini Anindya bersama pendamping hukumnya berencana melanjutkan proses hukum ke tahap lebih lanjut, mengingat kesepakatan yang telah disetujui tidak dipenuhi. Ia juga mengimbau seluruh warga Kota Bima agar lebih berhati-hati, tidak mudah percaya janji manis, dan berpikir matang sebelum bersedia menjadi penjamin tanpa adanya perjanjian yang jelas dan kuat secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Asti Arianti belum memenuhi satu pun kewajiban pembayaran yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.

 Red.
(Adim Kaperwil-ntb)
Kontak-082-116-080-732

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Foto Bersama Kapolres Dijadikan Alat Pungut Uang, Ketua LSM LKPM NTB Amiruddin.S.sos Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bima Kota  
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru