Kota Bima,//Tintapos.com//- 16 Juni 2026 -Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman uang kembali meresahkan masyarakat Kota Bima. Salah satu korbannya adalah Anindya, warga wilayah Sadia, Kecamatan Mpunda, yang tertipu ulah Asti Arianti, warga asal Kelurahan Manggemaci.
Kronologinya bermula ketika Asti Arianti membutuhkan dana sebesar Rp41.000.000. Ia mendatangi Anindya dengan alasan meyakinkan bahwa uang tersebut akan digunakan sepenuhnya sebagai modal membuka usaha. Karena belum mendapatkan kepercayaan dari pihak pemberi pinjaman, Asti memohon agar Anindya bersedia menjadi penjamin, disertai janji akan bertanggung jawab penuh dan melunasi kewajibannya tepat waktu. Atas dasar rasa percaya, Anindya pun menyetujuinya.
Namun kenyataan yang terjadi sangat jauh berbeda. Uang yang diterima Asti sama sekali tidak digunakan untuk membuka usaha, melainkan diputar dan dipergunakan untuk kegiatan praktik rentenir yang tidak resmi. Lebih parah lagi, Asti justru mengingkari janji pelunasan, sehingga seluruh beban tanggungan pembayaran dan risiko hukum jatuh sepenuhnya kepada Anindya selaku penjamin.
Merasa sangat dirugikan, Anindya melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Bima pada 6 April 2026. Proses penyelesaian pun dilakukan melalui jalur kekeluargaan, di mana kedua belah pihak telah mengikuti mediasi dan membuat surat kesepakatan damai tertanggal 21 April 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, Asti secara tertulis mengakui memiliki sisa utang sebesar Rp35.780.000 dan berjanji mengembalikannya secara bertahap:
Rp10.000.000 paling lambat tanggal 10 Mei 2026,Sisanya sebesar Rp3.000.000 dibayarkan setiap tanggal 10, mulai 10 Juni 2026 hingga lunas
Akan tetapi, meski sudah melalui proses mediasi dan kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian, Asti tetap tidak menepati janji. Hingga saat ini, tidak satu pun uang yang dikembalikan kepada Anindya. Ia justru menghindar, sulit dihubungi, dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ini jelas penipuan yang sudah direncanakan sejak awal. Berbohong soal tujuan pinjaman, memanfaatkan kepercayaan orang lain, lalu menyalahgunakan uangnya untuk kegiatan yang tidak sesuai. Bahkan setelah dimediasi dan berjanji di hadapan polisi pun tetap diingkari. Di mana rasa tanggung jawab dan hukum yang berlaku?” tegas Anindya.
Kasus ini menjadi gambaran nyata modus kejahatan yang kini marak terjadi di Kota Bima: meminjam dana dengan alasan yang meyakinkan, meminta bantuan orang lain sebagai penjamin, lalu menyalahgunakan dana dan lari dari kewajiban meski sudah disepakati secara resmi.
Saat ini Anindya bersama pendamping hukumnya berencana melanjutkan proses hukum ke tahap lebih lanjut, mengingat kesepakatan yang telah disetujui tidak dipenuhi. Ia juga mengimbau seluruh warga Kota Bima agar lebih berhati-hati, tidak mudah percaya janji manis, dan berpikir matang sebelum bersedia menjadi penjamin tanpa adanya perjanjian yang jelas dan kuat secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Asti Arianti belum memenuhi satu pun kewajiban pembayaran yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)
Kontak-082-116-080-732





















