Banyuwangi, //Tintapos.com// – Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur bersama Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan hutan lestari di wilayah setempat.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo menjelaskan MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini adalah bidang Datun, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar dia dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa 14/4/2026
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan itu, kata Wahyu, hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini diharapkan semua pihak dapat saling memberikan dukungan mengontrol serta take and give untuk keseimbangan.
“Sehingga, tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O Mangontan menyampaikan terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinerginya dan kerja samanya yang baik selama ini melalui MoU rutin dua tahunan itu..
“Kami siap membantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam dan di luar pengadilan, dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan,” katanya.
Menurut Mangontan, dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri setempat, akan menjadi landasan atau payung hukum.
“Kami selaku lembaga penegak hukum negara menindaklanjuti kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
(Nyap/Tim)






















