Nias Selatan, 15 April 2026 //Tintapos.com// — Polres Nias Selatan menetapkan Kepala Desa (Kades) Balohao berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 13 April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisasi SB yang menduga adanya penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pelapor, SB, menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias Selatan atas tindak lanjut laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pelapor, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Nias Selatan yang telah menetapkan tersangka. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar SB kepada media.
Lebih lanjut, SB berharap agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Sementara itu, belum ada pernyataan dari pihak FB terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (Deni Zega)






















