RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Kades Balohao Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah oleh Polres Nias Selatan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, 15 April 2026 //Tintapos.com// — Polres Nias Selatan menetapkan Kepala Desa (Kades) Balohao berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 13 April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisasi SB yang menduga adanya penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Pelapor, SB, menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias Selatan atas tindak lanjut laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai pelapor, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Nias Selatan yang telah menetapkan tersangka. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar SB kepada media.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Energi, Kapolda Sumsel Perkuat Tata Kelola Sumur Masyarakat

Lebih lanjut, SB berharap agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Sementara itu, belum ada pernyataan dari pihak FB terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (Deni Zega)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru