KOTA BIMA //TintaPos.Com// – LSM Senior, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB).
Menurutnya, kepedulian lembaga tersebut dalam mengawasi pembangunan daerah serta mengontrol penggunaan anggaran negara merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang sangat positif.
“Kami sangat mengapresiasi langkah BAPEKA. Mereka menunjukkan kepedulian nyata terhadap pembangunan dan sangat serius dalam mengontrol anggaran negara agar tepat guna,” ujar Iwan Kurniawan.
Hal ini disampaikan menyusul penyerahan surat pengaduan resmi yang dilakukan BAPEKA kepada Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima. Dalam surat tersebut, BAPEKA mendesak agar pejabat terkait tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan proyek anggaran tahun 2026.
Pejabat yang dimaksud berasal dari Dinas PUPR Kota Bima, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya berinisial Fhrz dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Faqh.
Berdasarkan hasil pantauan BAPEKA, pada pelaksanaan proyek anggaran tahun 2025 lalu, ditemukan berbagai indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, langkah penolakan penggunaan nama mereka pada proyek tahun mendatang dinilai sangat mendesak dan perlu ditindaklanjuti.
“Tugas mereka sebagai lembaga kontrol sosial sudah dilakukan dengan sangat profesional. Ini bukti bahwa mereka bekerja serius demi kepentingan publik dan transparansi pemerintahan,” tegas Iwan.
RESPON ADIM: BAGAIMANA BISA BANGUNAN BAIK JIKA MASIH DIPAKAI?
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal BAPEKA NTB, Adim, menegaskan alasan kuat di balik desakan tersebut. Menurutnya, sangat mustahil pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik dan berkualitas jika pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan masih saja dilibatkan.
“Bagaimana bisa berjalan dengan baik pembangunan daerah kalau pihak ini masih dipakai lagi? Tidak ada satupun proyek yang berjalan dengan baik. Laporan menumpuk di Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Adim.
Lebih jauh, Adim menilai tindakan tersebut sangat merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang menunggu manfaat dari pembangunan tersebut.
“Hal tersebut sangat merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
IWAN KURNIAWAN: ISU PERINTAH KEPALA DAERAH ITU TIDAK BENAR
Yang menjadi sorotan tajam, beredar isu di masyarakat yang menyatakan bahwa praktik penyimpangan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Daerah. Menanggapi hal itu, Iwan Kurniawan menegaskan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.
“Lebih menyayangkan lagi, beredar isu yang menyatakan bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah Kepala Daerah. Hal ini jelas tidak benar dan merupakan upaya untuk menjegal serta merusak citra dan stabilitas kepemimpinan kepala daerah,” pungkas Iwan.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan bijak demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
(Red)






















