Bima, //TintaPos.Com// — Aktivis Komunitas Pemantau Hak Asasi Manusia (Kompas HAM), Hamdin Al-Hasby, mengecam keras dugaan tindakan aparat di Polres Bima Kota yang dinilai menghambat proses pelaporan kasus penipuan oleh pihak korban melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota.
Menurut Hamdin, setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan mendapatkan pelayanan yang adil, profesional, serta tanpa diskriminasi dari aparat penegak hukum. Namun, dalam kasus ini, pihaknya menerima laporan bahwa korban justru mengalami kesulitan saat hendak membuat laporan resmi.
“Kami menilai adanya indikasi penghadangan atau penghambatan terhadap laporan korban penipuan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Hamdin Al-Hasby.
Lebih lanjut, Hamdin mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Bareskrim/Reskrim Polres Bima Kota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami meminta Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB untuk tidak tinggal diam. Harus ada langkah tegas dan transparan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan masyarakat,” lanjutnya.
Kompas HAM juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, serta mendorong agar korban segera mendapatkan haknya untuk melaporkan kasus yang dialaminya tanpa intimidasi atau hambatan apapun.
Sebagai penutup, Hamdin mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat di lapangan.
“Kami berharap Kapolres Bima Kota segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





















