Kota Bima //TintaPos.Com// – Sebagai Kepala Perwakilan NTB Media Nasional Tinta Pos, Adim menegaskan komitmennya untuk terus memantau, meneliti, dan memberitakan perkembangan berbagai proyek strategis yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengawasan dan pemberitaan ini dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sesuai dengan tugas pokok jurnalisme dan landasan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan forum aspirasi publik.
Menanggapi narasi yang mencoba meredam kritik dengan alasan proyek berskala internasional, Adim memberikan pernyataan keras dan lugas.
“Bantuan Internasional Bukan Alasan untuk Menutup Mata!”
“Memang benar ini proyek bantuan bernilai fantastis, justru karena itu pengawasan harusnya lebih ketat, bukan justru dijadikan tameng agar tidak boleh dikritik. Kalau mekanismenya sudah berlapis dan diawasi Bank Dunia serta Jepang, seharusnya hasilnya bisa terlihat nyata dan tidak ada celah bagi masalah administrasi atau teknis yang berlarut-larut,” tegas Adim.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak buta soal nilai proyek, tapi kami juga tidak buta melihat realita di lapangan. Mengatakan kritik itu ‘gegabah’ adalah cara paling mudah untuk membenarkan keterlambatan atau ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan dan tata kelola,” tambahnya.
Akuntabilitas Jauh Lebih Utama
Menurut Adim, etika menghargai bantuan itu penting, namun akuntabilitas dan kinerja nyata jauh lebih utama demi kepentingan publik.
“Etika menghargai bantuan itu penting, tapi akuntabilitas dan kinerja nyata jauh lebih penting. Jangan memutarbalik logika, bahwa menyuarakan kebenaran justru dikatakan menghalangi kemajuan. Kalau memang dikerjakan dengan benar dan transparan, tak perlu takut dikritik. Masyarakat berhak menuntut hasil yang maksimal atas kepercayaan yang diberikan,” ujarnya.
Ia juga menepis isu bahwa kritik akan membuat donor menarik dananya.
“Jangan mempolitisir kritik dengan isu ‘akan ditarik kembali’. Kalau dikerjakan jujur, transparan, dan tepat waktu, donor justru akan makin percaya. Masyarakat ingin pembangunan, tapi pembangunan yang bersih dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar proyek formalitas,” tegas Adim.
Bongkar Praktik Monopoli: Ada Lingkaran Kepentingan
Dalam kesempatan tersebut, Adim juga membuka fakta mengenai praktik yang terjadi di balik layar proyek besar tersebut. Ia menilai ada lingkaran kepentingan yang menutup akses masyarakat untuk ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek ini.
“Kami tahu di dalam lingkaran proyek tersebut ada unsur kepentingan oknum pejabat di Kota Bima. Masyarakat sebenarnya mau menuntut pemberdayaan, ingin ikut berkontribusi. Namun banyak oknum yang serakah yang tak berikan selah untuk masyarakat berkembang,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, mulai dari suplai material hingga kebutuhan proyek lainnya, semuanya sudah dikuasai kelompok tertentu.
“Contoh nyatanya, mulai dari material kebutuhan proyek, yang suplai ada oknum DPRD, ada oknum pemerintah… Semuanya sudah diatur, sehingga tidak ada celah sama sekali untuk masyarakat awam atau pengusaha lokal kecil untuk ikut andil. Ini jelas merugikan ekonomi daerah,” bebernya.
Landasan Hukum: Pers Berhak Mengawasi Kekuasaan
Adim menegaskan, pemberitaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Media Tinta Pos dilandasi oleh prinsip bahwa Pers adalah Lembaga Sosial dan Sarana Komunikasi Publik yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan berhak memperoleh informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak ada satu pihak pun yang boleh melarang pers untuk memberitakan fakta, selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Jangan bijak soal kebenaran yang diperjuangkan. Lebih terhormat keadilan itu didorong dan diperjuangkan, daripada mempolitisasikan fakta demi kepentingan tertentu. Kami akan terus bertugas sesuai hukum jurnalisme demi rakyat,” pungkas Adim.
Hingga saat ini, Media Tinta Pos memastikan akan terus melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap jalannya proyek-proyek strategis di NTB demi kepentingan rakyat banyak.
Red.





















