KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa saudari Marfuah, warga Kelurahan Jatibaru, kini semakin melebar dan mengguncang publik.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil sikap tegas dan tidak main-main. Ketua Umum, Bapak Tasrif, berani membongkar fakta sesungguhnya bahwa kasus ini bukan dilakukan oleh oknum tunggal, melainkan melibatkan jaringan luas.
PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM TASRIF
Dalam keterangan resminya, Tasrif menegaskan dengan nada keras:
“INI BUKAN HANYA SOAL YN! KAMI TEGASKAN, KAMI AKAN LAPORKAN BUKAN HANYA DIA, TAPI SELURUH JARINGANNYA YANG MELIBATKAN BANYAK PIHAK, MULAI DARI LOKAL SAMPAI KE PUSAT!”
“KAMI SUDAH MEMEGANG DATA DAN BUKTI YANG KUAT. DI TINGKAT PUSAT, KAMI KETAHUI ADA SOSOK YANG DISEBUT ‘BOS ALI’ YANG MENJADI UJUNG TOMBAK DALAM JEJARING ILEGAL INI. JANGAN BERPIKIR BISA LARI! KAMI AKAN SERET SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT, TERMASUK BOS ALI DAN SELURUH ANGGOTA JARINGANNYA, UNTUK DIADILI SECARA HUKUM!”
DESAKAN KEPADA KETUA ABJATI
Lembaga juga memberikan peringatan keras dan menekan Ketua ABJATI (Asosiasi Badan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) wilayah Bima Dompu.
“KAMI MENDEKAT DAN MENEKAN KETUA ABJATI BIMA DOMPU AGAR BERSIKAP JELAS DAN MEMBANTU KAMI UNTUK MENGUNGKAP KASUS INI SECARA TUNTAS. KARENA INI ADALAH BENTUK TANGGUNG JAWAB MORAL DAN KEWAJIBAN ABJATI SEBAGAI ORGANISASI YANG SEHARUSNYA MENGAWASI DAN MENJAGA ETIKA BIDANG TENAGA KERJA.”
ABJATI diminta tidak tinggal diam dan tidak berpura-pura tidak tahu, karena kasus ini menyangkut nyawa dan masa depan rakyat yang menjadi tanggung jawab bersama.
SUARA KERAS DARI KETUA KPSPI-NTB
Tidak hanya BAPEKA-NTB, Iwan Kurniawan, Ketua KPSPI-NTB juga angkat bicara dan menyuarakan kemarahan masyarakat.
“TINDAKAN SEPERTI INI TIDAK BOLEH DIBIARKAN! SUDAH BANYAK KELUARGA KITA DI BIMA YANG JADI KORBAN ULAH PENJAHAT-PENJAHAT INI. RAKYAT SUDAH MUAK DAN TIDAK MAU LAGI DITIPU. KAMI BERGABUNG SELURUH LEMBAGA KONTROSOSIAL DI NTB AKAN BONGKAR SEMUA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG,” tegasnya.
SIAPA PELAKU DAN BAGAIMANA MODUSNYA?
BAPEKA-NTB juga membeberkan fakta bahwa:
PELAKU ADALAH OKNUM PEMERINTAH
Pelaku berinisial YN yang berdomisili di Kelurahan Jatiwangi diketahui merupakan Pegawai Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Sungguh ironi, seorang abdi negara justru melakukan praktik penipuan dan eksploitasi terhadap rakyat sendiri.
MODUS OPERANDI YANG KEJAM
Korban Marfuah dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di Riyadh, Arab Saudi. Namun nyatanya, korban justru “dilempar” dan ditempatkan di Oman sejak tahun 2025 dengan upah yang sangat kecil dan tidak manusiawi.
PROSES ILEGAL & PENIPUAN DOKUMEN
Proses keberangkatan dilakukan secara ILEGAL, tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, dan menggunakan Paspor Umum yang diuruskan secara terpisah di Jakarta. Padahal diketahui, pemerintah saat ini BELUM MEMBUKA jalur resmi penempatan TKW ke Arab Saudi.
TERBONGKAR: ADA JARINGAN BESAR!
Terbukti bahwa YN bukan bekerja sendiri. Kasus ini merupakan bagian dari jaringan rapi yang memiliki koordinasi kuat hingga ke tingkat pusat, dengan sosok kunci yang selama ini berlindung di balik nama “Bos Ali”.
PASAL YANG AKAN DIJERATKAN
Lembaga siap menjerat semua pihak dengan pasal berlapis, antara lain:
– UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO – Ancaman hukuman berat bagi tindak pidana perdagangan orang.
– UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
– Ketentuan Pidana Lainnya – Terkait penyalahgunaan wewenang dan perkumpulan ilegal.
“KAMI TIDAK TAKUT! KAMI DATANG UNTUK MEMBELA RAKYAT KECIL YANG DITIPU. YN, BOS ALI, DAN SIAPAPUN ITU, BERSIAPLAH HADAPI GEMA KEADILAN. HUKUM DI INDONESIA BERLAKU BAGI YANG SALAH, BUKAN BAGI YANG KUAT!” tegas Tasrif.
Laporan resmi akan segera dilayangkan ke pihak berwenang dengan melibatkan seluruh nama dan bukti yang dimiliki.
Red.





















