TintaPos Lumajang //TintaPos.Com// – Kuasa hukum Kades Pakel, Toha, memastikan bahwa proses telah mengarah pada perdamaian antara kedua belah pihak yang terlibat.
Menurut Toha, upaya damai tersebut dilakukan atas dasar kesadaran bersama tanpa adanya paksaan.Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel memasuki babak baru.
“Alhamdulillah hari ini ada upaya damai. Perdamaian ini lahir dari kesadaran dan sikap legowo kedua belah pihak. Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujarnya Senin, (20/4/2026).
Ia menegaskan, laporan yang sebelumnya diajukan telah resmi dicabut oleh Kepala Desa Pakel, Sampurno. Langkah ini diambil untuk mengakhiri konflik dan mencegah munculnya dendam di kemudian hari.
“Ini sudah pencabutan laporan, agar antara korban dan pihak yang dilaporkan tidak ada dendam sama sekali. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian, apakah masuk ranah pidana, silakan dikonfirmasi ke Polres,” jelasnya.
Toha juga menekankan bahwa situasi di Lumajang tetap aman dan kondusif di tengah dinamika kasus tersebut.
“Lumajang tetap kondusif. Masyarakat tidak perlu khawatir, situasi tetap aman,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman. Pernyataan awal yang menyinggung nama “Mas DN” menjadi pemicu, hingga akhirnya yang bersangkutan berinisiatif datang ke Polres Lumajang untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan mediasi.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas tanpa beban konflik, sementara proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Mas DN datang sendiri ke Polres untuk meminta maaf dan menyelesaikan secara baik-baik. Untuk saksi, tidak ada keterlibatan maupun kaitan langsung dengan peristiwa tersebut,” tegasnya.(DO’A)






















