Kuasa Hukum Kepala Desa Pakel,Menegaskan Perdamaian Tanpa Dendam

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TintaPos Lumajang //TintaPos.Com// – Kuasa hukum Kades Pakel, Toha, memastikan bahwa proses telah mengarah pada perdamaian antara kedua belah pihak yang terlibat.

Menurut Toha, upaya damai tersebut dilakukan atas dasar kesadaran bersama tanpa adanya paksaan.Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel memasuki babak baru.

“Alhamdulillah hari ini ada upaya damai. Perdamaian ini lahir dari kesadaran dan sikap legowo kedua belah pihak. Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujarnya Senin, (20/4/2026).

Ia menegaskan, laporan yang sebelumnya diajukan telah resmi dicabut oleh Kepala Desa Pakel, Sampurno. Langkah ini diambil untuk mengakhiri konflik dan mencegah munculnya dendam di kemudian hari.

“Ini sudah pencabutan laporan, agar antara korban dan pihak yang dilaporkan tidak ada dendam sama sekali. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian, apakah masuk ranah pidana, silakan dikonfirmasi ke Polres,” jelasnya.

Baca Juga:  Apel Pagi Personel Polres Banyuasin, Wakapolres Tekankan Kesiapan Tugas Hingga Persiapan Idul Adha

Toha juga menekankan bahwa situasi di Lumajang tetap aman dan kondusif di tengah dinamika kasus tersebut.

“Lumajang tetap kondusif. Masyarakat tidak perlu khawatir, situasi tetap aman,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman. Pernyataan awal yang menyinggung nama “Mas DN” menjadi pemicu, hingga akhirnya yang bersangkutan berinisiatif datang ke Polres Lumajang untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan mediasi.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas tanpa beban konflik, sementara proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

“Mas DN datang sendiri ke Polres untuk meminta maaf dan menyelesaikan secara baik-baik. Untuk saksi, tidak ada keterlibatan maupun kaitan langsung dengan peristiwa tersebut,” tegasnya.(DO’A)

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Berita Terbaru