KOTA BIMA,20/01/2026- //TINTAPOS.COM// – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, diam-diam membentuk Dewan Pakar beranggotakan enam orang. Pendanaan dan penggajiannya sepenuhnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan total alokasi mencapai Rp 288 juta .
Berdasarkan data yang diperoleh, masing-masing anggota Dewan Pakar ini menerima honor atau gaji sebesar Rp 4 juta per bulan. Jika dihitung setahun, biaya penggajian untuk enam orang tersebut mencapai angka Rp 288 juta, dan nilai ini belum termasuk berbagai insentif maupun tunjangan tambahan lainnya yang berpotensi ditambah lagi .
Yang menjadi sorotan publik dan pengamat kebijakan adalah komposisi keanggotaan dewan tersebut. Dari enam nama yang duduk sebagai pakar, mayoritas berasal dari unsur politikus, disusul pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan praktisi hukum. Tidak satu pun di antara mereka yang merupakan akademisi, ahli independen, atau tenaga profesional di bidang teknis pembangunan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas masukan dan keahlian yang akan disumbangkan bagi pembahasan kebijakan di DPRD Kota Bima .
Sekretaris DPRD Kota Bima, Ihya Ghazali, membenarkan keberadaan tim pakar ini. Namun, saat dikonfirmasi mengenai tugas pokok, fungsi, hingga dasar hukum pembentukannya, Ihya menolak memberikan penjelasan rinci dan hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan .
“Sesuai aturan ada. Untuk rincian tugas dan susunannya, silakan hubungi Bapak Tajudin nanti,” ujar Ihya singkat.
Sementara itu, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, Tajudin, mengakui pembentukan tim ini bertujuan membantu anggota dewan dalam pembahasan peraturan daerah dan kebijakan. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci mengapa anggaran yang dialokasikan cukup besar dan mengapa keanggotaan didominasi kalangan politik, bukan ahli independen.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, belum lama ini DPRD Kota Bima sendiri telah menyepakati kebijakan pemotongan honor anggota dewan dan evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, dengan alasan kondisi keuangan daerah yang sedang sulit dan harus melakukan efisiensi besar-besaran .
“Di satu sisi memotong hak pegawai dan anggota dewan demi efisiensi, tapi di sisi lain membuat posisi baru dengan anggaran hampir Rp 300 juta setahun. Ini sangat kontradiktif dan terasa tidak adil bagi masyarakat,” ujar salah satu pengamat sosial di Bima.
Masyarakat kini menuntut transparansi penuh: apa dasar hukum pembentukan Dewan Pakar ini, apa hasil kerja nyata yang akan dihasilkan, dan apakah nilai manfaatnya setara dengan uang rakyat yang dikeluarkan sebesar Rp 288 juta tersebut. Banyak pihak menilai langkah ini hanya sekadar penciptaan posisi baru untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan demi kepentingan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lengkap dari pimpinan DPRD Kota Bima terkait urgensi pembentukan tim ini di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Red.





















