Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) //TintaPos.Com// – Pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) BARDAM NUSA Kota Bima dan Kabupaten Bima telah menyampaikan desakan resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fungsi intelijen di seluruh wilayah yurisdiksi. Desakan ini disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026, sebagai respons terhadap fenomena meningkatnya konflik sosial tingkat kampung yang berujung pada aksi pemblokiran jalan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu dalam periode waktu terakhir.
Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., dan Ketua DPD BARDAM NUSA Kabupaten Bima, Yunus, S.H., dalam pernyataan bersama mereka menegaskan bahwa konflik lokal yang berulang telah menimbulkan gangguan signifikan terhadap ketertiban umum dan stabilitas keamanan daerah. “Aksi pemblokiran jalan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat,” ungkap keduanya.
Berdasarkan penilaian mereka, fenomena tersebut terjadi akibat belum optimalnya pelaksanaan fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi konflik sebelum eskalasi. “Kami menyerukan kepada Kapolda NTB dan seluruh jajaran Polri agar segera melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap kinerja intelijen, khususnya di wilayah yang teridentifikasi sebagai daerah rawan konflik, yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu,” tambah Bayu dan Yunus.
Lebih lanjut, keduanya menekankan bahwa generasi muda menolak terulangnya konflik serupa dan menegaskan pentingnya penanganan yang bersifat preventif. “Keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah, bukan sekadar tindakan reaktif yang dilakukan setelah konflik terjadi,” tegas mereka.
Desakan ini didasarkan pada landasan hukum yang mengatur tugas dan fungsi Polri serta intelijen negara, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
– Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang yang sama yang menyatakan fungsi intelijen sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur peran intelijen dalam mencegah eskalasi konflik melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pimpinan BARDAM NUSA berharap evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan segera, guna meminimalkan risiko terjadinya gangguan ketertiban umum yang meresahkan masyarakat di masa mendatang. “Kami siap melakukan sinergi dengan Polri dalam upaya menjaga keamanan daerah, namun pelaksanaan fungsi intelijen harus sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” pungkas mereka.





















