KOTA BIMA //TintaPis.Com// – Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) semakin serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kegiatan proyek. Senin, 13 April 2026 mendatang, pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi yang ditandai dengan rencana PENYEGELAN di dua titik lokasi.
Aksi tersebut akan digelar di:
1. Kantor/Base Camp PT. Brantas Abipraya, Kelurahan Sambinae.
2. Lokasi Pekerjaan Batching Plant (Banciplang), Kelurahan Ule.
Yang menjadi sorotan utama, aksi ini rencananya akan didampingi langsung oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Hal ini terungkap dalam komunikasi intens yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima, Bapak Furqan.
DLH Tegaskan: Tidak Ada Izin Galian C yang Sah
Dalam pembicaraan tersebut, Sekjen Adim memaparkan sejumlah temuan di lapangan dan mempertanyakan status legalitas perizinan lingkungan dari kegiatan yang berlangsung.
Menanggapi hal itu, Bapak Furqan selaku Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mengakui bahwa hingga saat ini TIDAK ADA IZIN resmi yang diterbitkan untuk kegiatan Galian C di wilayah tersebut.
“Menurut data dan data kami di bidang ini, memang tidak ada izin Galian C yang diterbitkan di sana. Kalau pun ada aktivitas, biasanya mereka berkedok sebagai ‘penataan’, tapi secara aturan tetap harus mengurus izin yang sah. Itulah kendala dan masalah yang kita temukan di lapangan,” ungkap Furqan.
DLH & Tata Ruang Siap Turun Verifikasi Langsung
Mendengar penjelasan tersebut, Adim kemudian mengajak pihak DLH untuk turun langsung ke lokasi bersamaan dengan agenda aksi dan penyegelan yang akan dilakukan BAPEKA-NTB.
Tanpa ragu, Furqan menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk hadir. Bahkan, ia berencana mengundang instansi teknis lainnya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas.
“Siap, dengan senang hati. Nanti saya coba undang juga rekan dari Dinas PUPR bidang Tata Ruang. Biar kita cek bersama-sama, apakah kawasan tersebut secara tata ruang memang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan atau tidak,” tegas Furqan.
Langkah kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk mengungkap kebenaran, menegakkan aturan, mencegah kerusakan lingkungan, serta menghentikan aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
Red.




















