Kuansing//TintaPos.Com// – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kuantan Kecamatan Cerenti kini semakin tak terkendali. Sepanjang aliran sungai kuantan Puluhan mesin tambang ilegal beroperasi secara terbuka memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang mencolok di depan mata publik.
Seorang masyarakat Cerenti yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan warga atas maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan secara lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindak para pelaku PETI serta cukong emas yang dengan bebas melakukan transaksi hasil ilegal tersebut ” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain mata dalam aktivitas Dompeng ini. “Kami berharap tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan hal ini terjadi. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Negara juga dirugikan,” tegasnya.
Kegiatan PETI di Sungai Kuantan Cerenti diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya pelaku tambang, para pembeli emas ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, membeli barang hasil tindak pidana merupakan kejahatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.
Pihak media menerbitkan berita ini sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk laporan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Diharapkan, Polres Kuansing dan Polda Riau menanggapi laporan masyarakat ini dengan serius dan melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator lapangan tetapi juga kepada aktor intelektual dan cukong di balik aktivitas PETI.



















