RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BUS DAN TRAVEL ILEGAL MERAJALELA, DPRD DESAK PEMKOT TEGAKKAN WEWENANG PENUH PENERTIBAN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Fenomena maraknya operasional Bus dan Travel tanpa izin resmi di wilayah Kota Bima telah mencapai titik kritis dan memicu keprihatinan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Komisi III secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menjalankan kewenangan penuhnya dalam menindak praktik angkutan ilegal yang dinilai merugikan negara, melanggar regulasi, serta membahayakan keselamatan publik.

Informasi ini disampaikan melalui Media Suara Bima, menyusul digelarnya Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang berlangsung pada Rabu (15/04/2026) di Kantor DPRD Kota Bima. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPMPTSP, PT Jasa Raharja, Bidang Tata Ruang PUPR, hingga Satpol PP.

Secara yuridis dan teknis, keberadaan angkutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini tidak hanya mencederai aspek legalitas, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Selain itu, parkir yang tidak teratur dan operasional yang tidak diawasi memperburuk tata ruang lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

ASPEK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HUKUM

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, memaparkan secara teknis bahwa konsep perlindungan hukum bagi penumpang hanya dapat dijamin jika armada beroperasi sesuai koridor hukum.

Baca Juga:  Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

“Secara prinsip, jaminan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas hanya berlaku bagi angkutan yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Jika tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi kewajiban iuran, maka perlindungan terhadap penumpang menjadi tidak pasti. Ini adalah aspek krusial yang menyangkut hak dasar keselamatan masyarakat,” tegas Bramantyo.

PEMKOT MEMILIKI WEWENANG MUTLAK

Forum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan perhubungan yang berlaku, Pemerintah Kota memiliki otonomi dan kewenangan penuh untuk melakukan penegakan aturan di wilayahnya. Toleransi terhadap pelanggaran tidak lagi bisa dibenarkan.

“Kewenangan penertiban ada di tangan Pemkot. Tidak bisa lagi ada alasan untuk berkelit. Praktik ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan melanggar hukum. Maka, penindakan tegas adalah sebuah keharusan,” tegas forum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah penegakan hukum yang terintegrasi dan berjenjang. Mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga tindakan represif berupa penindakan langsung di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban sektor transportasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit
Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik
Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV
Tragedi Malam Minggu: Kios Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya Tewas Terjebak di Dalam
Menyambut Usia ke-68, Kodam XIII/Merdeka Perkuat Semangat Prajurit Melalui Bantuan dan Perhatian
58 Pengurus PBVSI Tolitoli Resmi Dilantik, Bidik Prestasi hingga PON 2028
226 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dikukuhkan, Tolitoli Perkuat Akurasi Data Pembangunan
Bupati Tolitoli Dorong Mahasiswa Menjadi Pelaku Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:03

Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22

Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik

Senin, 15 Juni 2026 - 06:08

Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV

Senin, 15 Juni 2026 - 05:56

Tragedi Malam Minggu: Kios Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya Tewas Terjebak di Dalam

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50

58 Pengurus PBVSI Tolitoli Resmi Dilantik, Bidik Prestasi hingga PON 2028

Senin, 15 Juni 2026 - 04:48

226 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dikukuhkan, Tolitoli Perkuat Akurasi Data Pembangunan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:37

Bupati Tolitoli Dorong Mahasiswa Menjadi Pelaku Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja

Senin, 15 Juni 2026 - 03:36

DKM Athoillah Kota Wisata Gelar Kajian “Memaknai Tahun Baru Hijriah 1448”

Berita Terbaru