BUS DAN TRAVEL ILEGAL MERAJALELA, DPRD DESAK PEMKOT TEGAKKAN WEWENANG PENUH PENERTIBAN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Fenomena maraknya operasional Bus dan Travel tanpa izin resmi di wilayah Kota Bima telah mencapai titik kritis dan memicu keprihatinan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Komisi III secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menjalankan kewenangan penuhnya dalam menindak praktik angkutan ilegal yang dinilai merugikan negara, melanggar regulasi, serta membahayakan keselamatan publik.

Informasi ini disampaikan melalui Media Suara Bima, menyusul digelarnya Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang berlangsung pada Rabu (15/04/2026) di Kantor DPRD Kota Bima. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPMPTSP, PT Jasa Raharja, Bidang Tata Ruang PUPR, hingga Satpol PP.

Secara yuridis dan teknis, keberadaan angkutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini tidak hanya mencederai aspek legalitas, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Selain itu, parkir yang tidak teratur dan operasional yang tidak diawasi memperburuk tata ruang lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

ASPEK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HUKUM

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, memaparkan secara teknis bahwa konsep perlindungan hukum bagi penumpang hanya dapat dijamin jika armada beroperasi sesuai koridor hukum.

Baca Juga:  Sekali Melangkah Tiga Lembaga, DPD GANISA Lampung Utara Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Pemerintah kabupaten Lampung Utara

“Secara prinsip, jaminan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas hanya berlaku bagi angkutan yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Jika tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi kewajiban iuran, maka perlindungan terhadap penumpang menjadi tidak pasti. Ini adalah aspek krusial yang menyangkut hak dasar keselamatan masyarakat,” tegas Bramantyo.

PEMKOT MEMILIKI WEWENANG MUTLAK

Forum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan perhubungan yang berlaku, Pemerintah Kota memiliki otonomi dan kewenangan penuh untuk melakukan penegakan aturan di wilayahnya. Toleransi terhadap pelanggaran tidak lagi bisa dibenarkan.

“Kewenangan penertiban ada di tangan Pemkot. Tidak bisa lagi ada alasan untuk berkelit. Praktik ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan melanggar hukum. Maka, penindakan tegas adalah sebuah keharusan,” tegas forum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah penegakan hukum yang terintegrasi dan berjenjang. Mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga tindakan represif berupa penindakan langsung di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban sektor transportasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Berita Terbaru