KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama tugas kepolisian. Menyadari hal itu, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., membuktikan bahwa institusi Polri di wilayahnya tidak hanya berbicara, tetapi hadir dengan aksi nyata. Di tengah dinamika yang sempat terjadi, komitmen untuk memberantas narkoba—musuh bersama yang merusak generasi—tetap dipegang teguh sebagai amanat langsung dari rakyat.
Meski sosok Koko Erwin masih buron dan berstatus DPO, hal itu tidak menjadi alasan untuk berhenti. Polres Bima Kota memahami bahwa peredaran narkoba bersifat dinamis: jika satu bandar kabur, potensi munculnya bandar baru sangat besar jika tidak dicegah. Oleh karena itu, penindakan terus dilakukan tanpa henti. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus bekerja sama, karena laporan warga adalah mata dan telinga paling efektif dalam memutus jaringan kejahatan.
Bukti nyata komitmen itu terlihat pada Selasa, (24/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Katim Opsnal, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran sabu. Operasi ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan upaya paksa di rumah MF (38), warga setempat. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum demi transparansi, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan dengan licik di dalam casing handphone Samsung kecil warna merah hati. Selain barang haram, tim juga menyita alat pendukung dan uang tunai Rp600.000.
Dari interogasi awal, MF mengakui sumber barang haram tersebut. Tanpa menunda, tim segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua di rumah SM (51) – yang dikenal sebagai SA – di Kelurahan Tolomundu, Kecamatan Rasanae Barat. Di sana, petugas berhasil mengamankan SM dan menyita barang bukti tambahan, termasuk uang tunai sebesar Rp7.900.000 yang diduga hasil keuntungan penjualan, serta berbagai alat pendukung lainnya. Total sabu yang diamankan dari kedua terduga mencapai 1,23 gram bruto.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum yang adil. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bima Kota telah kembali ke rel profesionalisme: mendengarkan aspirasi masyarakat, bekerja transparan, dan bertekad kuat melindungi warga dari bahaya narkoba. Kepercayaan yang pernah teruji, kini dibangun kembali satu langkah demi satu langkah, demi masa depan Kota Bima yang lebih aman.
Red.






















