RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG , SULUT //TintaPos.Com// -Kembali Lagi Terjadi Praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali Marak di Kota Bitung. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Sagrat Weru Dua, Kecamatan Matuari yang berada dalam hukum melalui Polsek Matuari.

Gudang penimbunan yang Belum Di Ketahui Kepemilikan Nya Di Setelah Awak Media Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Salah Satu Penjaga Dia Tak Mau Memberitahu Siapa Pemilik Gudang Ini Maka Berita Ini Di Turunkan Dan Gudang Ini disebut kembali beroperasi
Padahal nama tersebut bukan pemain baru dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan sudah lama beraktivitas dan kerap menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut akan didistribusikan keluar daerah, bahkan hingga ke Luar Provinsi Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat lokal, bukan untuk diperjualbelikan lintas daerah demi keuntungan pribadi.

Kemarin Jurnalis Media Tim investigasi Sudah Mencari Tau Titik Lokasi Dan Sudah Berusaha Memanggi Tidak Ada Yang Keluar Dari Gudang Tersebut Bakan Awak Media Melihat Langsung Ada 1 Unit Mobil Tengki Transportir Yang Berada Di Dalam Gudang Tersebut Dan Berbagai Berbagai Barang Barang Yang Mereka Gunakan Di Gudang Tersebut Terpantau Ada Drom Dan Danton Serta Slak Yang Di Gunakan Untuk Melakukan Aktivitas Ilegal Tersebut .

Masyarakat kini mempertanyakan kepada pihak kepolisian apaka hal seperti ini di biarkan apaka ada APH yang bermain di belangkang nya dan Apaka Ada Setoran ke Aph Terkait Kegiatan Ilegal ini .

sorotan tajam pun diarahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah tersebut agar tidak hanya diam dan terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih siapapun pelakunya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Harga Tomat di Tolitoli Naik hingga Rp20 Ribu per Kilogram

Masyarakat mendesak agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup gudang ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Terduga pelaku penimbun dan sekalian penyalur bahan bakar minyak jenis BBM Bio Solar melanggar aturan Yang di keluarkan oleh pemerintah

Diduga Pemilik Gudang BBM Jenis Bio Solar ini Bisa Terjerat Pasar Dan Undang Undang Sebagai Berikut ,

Penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pasal pidana berat, terutama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1. Pasal Utama: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindakan penampungan/penimbunan solar subsidi dianggap menyalahgunakan peruntukan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Pasal Penyimpanan/Niaga Tanpa Izin

Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang melakukan niaga (jual-beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

3. Tambahan Pasal Terkait
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Jika pelaku meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: Sering digunakan bersamaan dengan UU Migas untuk tindakan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:51

H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru