RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG , SULUT //TintaPos.Com// -Kembali Lagi Terjadi Praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali Marak di Kota Bitung. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Sagrat Weru Dua, Kecamatan Matuari yang berada dalam hukum melalui Polsek Matuari.

Gudang penimbunan yang Belum Di Ketahui Kepemilikan Nya Di Setelah Awak Media Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Salah Satu Penjaga Dia Tak Mau Memberitahu Siapa Pemilik Gudang Ini Maka Berita Ini Di Turunkan Dan Gudang Ini disebut kembali beroperasi
Padahal nama tersebut bukan pemain baru dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan sudah lama beraktivitas dan kerap menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut akan didistribusikan keluar daerah, bahkan hingga ke Luar Provinsi Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat lokal, bukan untuk diperjualbelikan lintas daerah demi keuntungan pribadi.

Kemarin Jurnalis Media Tim investigasi Sudah Mencari Tau Titik Lokasi Dan Sudah Berusaha Memanggi Tidak Ada Yang Keluar Dari Gudang Tersebut Bakan Awak Media Melihat Langsung Ada 1 Unit Mobil Tengki Transportir Yang Berada Di Dalam Gudang Tersebut Dan Berbagai Berbagai Barang Barang Yang Mereka Gunakan Di Gudang Tersebut Terpantau Ada Drom Dan Danton Serta Slak Yang Di Gunakan Untuk Melakukan Aktivitas Ilegal Tersebut .

Masyarakat kini mempertanyakan kepada pihak kepolisian apaka hal seperti ini di biarkan apaka ada APH yang bermain di belangkang nya dan Apaka Ada Setoran ke Aph Terkait Kegiatan Ilegal ini .

sorotan tajam pun diarahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah tersebut agar tidak hanya diam dan terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih siapapun pelakunya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ultras West Sumatra : Sepak bola buat adu taktik, bukan alat politik

Masyarakat mendesak agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup gudang ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Terduga pelaku penimbun dan sekalian penyalur bahan bakar minyak jenis BBM Bio Solar melanggar aturan Yang di keluarkan oleh pemerintah

Diduga Pemilik Gudang BBM Jenis Bio Solar ini Bisa Terjerat Pasar Dan Undang Undang Sebagai Berikut ,

Penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pasal pidana berat, terutama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1. Pasal Utama: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindakan penampungan/penimbunan solar subsidi dianggap menyalahgunakan peruntukan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Pasal Penyimpanan/Niaga Tanpa Izin

Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang melakukan niaga (jual-beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

3. Tambahan Pasal Terkait
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Jika pelaku meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: Sering digunakan bersamaan dengan UU Migas untuk tindakan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru