RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG , SULUT //TintaPos.Com// -Kembali Lagi Terjadi Praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali Marak di Kota Bitung. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Sagrat Weru Dua, Kecamatan Matuari yang berada dalam hukum melalui Polsek Matuari.

Gudang penimbunan yang Belum Di Ketahui Kepemilikan Nya Di Setelah Awak Media Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Salah Satu Penjaga Dia Tak Mau Memberitahu Siapa Pemilik Gudang Ini Maka Berita Ini Di Turunkan Dan Gudang Ini disebut kembali beroperasi
Padahal nama tersebut bukan pemain baru dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan sudah lama beraktivitas dan kerap menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut akan didistribusikan keluar daerah, bahkan hingga ke Luar Provinsi Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat lokal, bukan untuk diperjualbelikan lintas daerah demi keuntungan pribadi.

Kemarin Jurnalis Media Tim investigasi Sudah Mencari Tau Titik Lokasi Dan Sudah Berusaha Memanggi Tidak Ada Yang Keluar Dari Gudang Tersebut Bakan Awak Media Melihat Langsung Ada 1 Unit Mobil Tengki Transportir Yang Berada Di Dalam Gudang Tersebut Dan Berbagai Berbagai Barang Barang Yang Mereka Gunakan Di Gudang Tersebut Terpantau Ada Drom Dan Danton Serta Slak Yang Di Gunakan Untuk Melakukan Aktivitas Ilegal Tersebut .

Masyarakat kini mempertanyakan kepada pihak kepolisian apaka hal seperti ini di biarkan apaka ada APH yang bermain di belangkang nya dan Apaka Ada Setoran ke Aph Terkait Kegiatan Ilegal ini .

sorotan tajam pun diarahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah tersebut agar tidak hanya diam dan terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih siapapun pelakunya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bekal Tugas di Laut dan Pesisir, Dirpolairud Tekankan Pentingnya Latihan Bela Diri

Masyarakat mendesak agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup gudang ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Terduga pelaku penimbun dan sekalian penyalur bahan bakar minyak jenis BBM Bio Solar melanggar aturan Yang di keluarkan oleh pemerintah

Diduga Pemilik Gudang BBM Jenis Bio Solar ini Bisa Terjerat Pasar Dan Undang Undang Sebagai Berikut ,

Penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pasal pidana berat, terutama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1. Pasal Utama: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindakan penampungan/penimbunan solar subsidi dianggap menyalahgunakan peruntukan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Pasal Penyimpanan/Niaga Tanpa Izin

Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang melakukan niaga (jual-beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

3. Tambahan Pasal Terkait
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Jika pelaku meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: Sering digunakan bersamaan dengan UU Migas untuk tindakan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru