Pontianak //TintaPos.Com// – 12 Maret 2026 – Abdul Hamid alias Boy (48 tahun, asal Kota Bima, NTB), yang diduga memberikan suap kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pergudangan pada Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, RT 11/RW 07, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Bima tersebut ditemukan setelah melalui serangkaian observasi dan surveillance yang dimulai sejak Jumat (6/3/2026). Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury sempat mengejar jejak Abdul Hamid dari Guest House 9-HAAN hingga Perumahan Regata Paris sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di gudang milik Dedde Hananda.
Dari hasil penggeledahan, pihak berwenang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM XL, KTP, dan SIM milik tersangka.
Melalui introgasi awal, Abdul Hamid mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi pada Mei–September 2025 untuk meminta perlindungan dalam peredaran narkoba jenis sabu. Uang tersebut diberikan dalam lima kali setoran dengan rincian masing-masing Rp400 juta, Rp400 juta, Rp400 juta, Rp200 juta, dan Rp200 juta melalui berbagai lokasi di Bima.
Setelah mengetahui adanya isu terkait keterlibatannya, Abdul Hamid kabur dari Bima ke Jakarta, kemudian melarikan diri ke Pontianak dengan bantuan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Dedde Hananda. Ia tinggal bersama pacarnya Rosmawati di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap.
Enam orang saksi telah memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polda NTB.
(Keterangan resmi dari Brigjen Pol Eko Hadi Santoso).






















