RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan ratusan butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di wilayah Girian, Kota Bitung.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tepat di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kelurahan Girian Weru Satu. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca Juga:  Warga Membludak di Masjid Jami’ At-Taqwa RW 007 Aren Jaya, Shalat Id Berlangsung Khidmat

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Dr. Jefri Duabay menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Humas Polres Bitung

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru