P-MAKI NTB TEKAN KEJATI NTB DAN BPK RI TINDAK TEGAS KASUS ANGGARAN PROYEK SPAM KELURAHAN DARA KOTA BIMA

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB) melalui Sekjen ADIM, memberikan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Selain itu, P-MAKI NTB meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lakukan audit penuh dan transparan terkait penggunaan anggaran negara pada proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Kelurahan Dara senilai Rp1,9 Miliar.Sabtu, 7 Februari 2026.

Proyek SPAM Kelurahan Dara direncanakan memiliki debit air 7 liter/detik, dengan lokasi pengeboran di sekitar Kantor Perkim Kota Bima dan pipa distribusi yang meliputi Kelurahan Sadia, Manggemaci, hingga kawasan Danatraha Dara. Tujuan utama proyek adalah memberikan akses air minum layak dan terjangkau bagi masyarakat setempat, dengan penggunaan material berkualitas tinggi dan penyediaan pos pemeliharaan rutin.

Namun, P-MAKI NTB mengungkapkan bahwa anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya (100%) padahal progres pekerjaan baru mencapai 70%. Lebih dari itu, para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut belum menerima upah. “Anggaran yang bersumber dari kontribusi rakyat harus dijamin kelayakan dan manfaatnya dirasakan optimal. Pencairan anggaran sepihak sebelum pekerjaan selesai sesuai standar teknis adalah hal yang tidak dapat diterima,” tegas ADIM.

Baca Juga:  Penghormatan Terakhir, Polri Makamkan AKBP (Purn) Elezaro Duha Secara Kedinasan

Pada saat pantauan kembali di lokasi, P-MAKI NTB telah melakukan siaran langsung untuk mendokumentasikan kondisi lapangan. Hasil pantauan menunjukkan kondisi pipa yang terpasang belum sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, dengan beberapa bagian terlihat tidak rapi dan ditempatkan pada tanah yang belum dibersihkan secara maksimal.

P-MAKI NTB menegaskan bahwa masa pemeliharaan tidak boleh dijadikan dalih untuk pencairan anggaran sebelum pekerjaan selesai 100%. Pencairan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara, penyimpangan prosedur, bahkan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat, serta membuat tujuan proyek untuk kesejahteraan masyarakat gagal tercapai.

Kejati NTB harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait – termasuk PPK, Kabid Cipta Karya, dan pelaksana proyek. P-MAKI NTB menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menghambat pelaksanaan proyek yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.adm

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung di Muaro Sentajo
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Informasi PETI, Tiga Rakit Ditemukan Tak Beroperasi
Tim Raga Polres Kuansing Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas
MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:34

SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:42

UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:26

BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025

Selasa, 29 September 2026 - 03:03

PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Kamis, 10 September 2026 - 05:00

 DI TENGAH SOROTAN KASUS JENK FITRI DAN WALDAN: SIAPA SEBENARNYA HJ. MAHDALENA? SOSOK TELADAN PEREMPUAN DAERAH YANG BERHASIL TEMBUS KE SENAYAN

Rabu, 9 September 2026 - 13:42

PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK DI NTB: PUKAD NTB MINTA KAPOLRI PAGIL DAN PERIKSA POLDA NTB.

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru