RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, 130 Butir Diamankan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukum Polres Bitung.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial AIR (23) bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 Wita petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost beserta barang bukti berupa 130 butir obat keras yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, terdiri dari 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan 2 paket masing-masing berisi 5 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah nyata kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung menyampaikan, “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Polres Bitung akan terus bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.”

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru