KOTA BIMA ,NTB //TintaPos.Com// – Pengamat Kebijakan ,Iwan Kurniawan, mengangkat isu serius terkait dugaan pelanggaran administratif dan potensi pidana korupsi di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima serta sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta di wilayah tersebut. Kritikan ini berfokus pada ketidaksesuaian jumlah siswa dengan syarat penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan ketidakwajaran perolehan sertifikasi guru.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, salah satu syarat mutlak bagi sebuah sekolah untuk menerima alokasi dana tersebut adalah memiliki minimal 60 siswa secara keseluruhan selama tiga tahun terakhir, kecuali bagi sekolah yang memenuhi kriteria pengecualian seperti sekolah terintegrasi, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, atau daerah khusus, serta sekolah di wilayah dengan kepadatan penduduk rendah yang tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain dan telah disetujui oleh kementerian. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah siswa di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta Kota Dan Kabupaten Bima tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal tersebut, namun dana BOS tetap dicairkan.
“Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap syarat penerimaan dana BOS. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah harus memiliki minimal 60 siswa dari seluruh kelas untuk berhak menerima dana tersebut, kecuali memenuhi kriteria pengecualian yang jelas. Fakta di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta ini menunjukkan jumlah siswa yang jauh di bawah standar dan tidak memenuhi kriteria pengecualian, namun dana tetap diterima. Ini adalah kejanggalan yang nyata,” ungkap Iwan Kurniawan dalam keterangannya, minggu,22 Febuari 2026
Selain masalah dana BOS, Iwan juga mempertanyakan validitas sertifikasi yang diperoleh oleh para pendidik di sekolah-sekolah tersebut. Menurutnya, dengan jumlah siswa yang tidak memadai, beban kerja dan jam mengajar guru tidak mungkin memenuhi standar maksimal yang dipersyaratkan untuk mendapatkan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, salah satu syarat utama bagi guru untuk memperoleh dan mempertahankan sertifikasi serta tunjangannya adalah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, yang dapat dikonversi dari kegiatan lain seperti bimbingan siswa, tugas tambahan, dan aktivitas organisasi profesi yang tercatat valid di Info GTK. Namun, Iwan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa guru-guru di sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang sah.
“Sertifikasi guru diberikan berdasarkan kinerja dan pemenuhan jam mengajar yang sesuai standar, baik secara tatap muka maupun melalui konversi kegiatan yang sah. Jika jumlah siswa sedikit, otomatis jam mengajar tatap muka tidak maksimal, dan kami tidak menemukan bukti bahwa guru-guru di sini telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang valid. Namun, sertifikasi tetap diperoleh. Hal ini sangat meragukan dan berpotensi melanggar aturan sertifikasi pendidik,” tegas Iwan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Adim NGO menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah ini diambil berdasarkan indikasi adanya kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda tertentu.
“Kami melihat adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat pencairan dana BOS yang tidak sesuai syarat, ditambah dengan dugaan ketidakwajaran sertifikasi guru. Oleh karena itu, Adim NGO akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi agar dapat diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Adim NGO.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak SLBN Kota Bima, sejumlah SLB Swasta, maupun Dinas Pendidikan setempat terkait tuduhan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang terjadi.adm






















