Kabupaten Bima, NTB //TintaPos.Com// –
Heboh! Sebuah unit traktor program tahun 2025 merek Maki warna merah maron, bersumber dari dana aspirasi DPR fraksi Partai PAN, diduga kuat hilang dan diperjualbelikan secara ilegal. Aset negara ini diduga dijual oleh oknum pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Bima ke Kabupaten Dompu dengan nilai transaksi mencapai Rp 170.000.000,-.
Informasi mengejutkan ini diungkapkan oleh sumber terpercaya yaitu Ketua Investigasi Dompu berinisial “Na” kepada Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB).
“Traktor itu dibawa ke daerah Dompu sekitar jam 12 malam dua hari yang lalu secara sembunyi-sembunyi. Dan berdasarkan informasi yang kami terima, unit tersebut sudah ditemukan keberadaannya di salah satu desa di wilayah Dompu,” ungkap sumber
Saat diwawancarai langsung di kantornya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Ir. Muh. Natsir, sempat menyatakan:
“Saya tidak mau tahu soal anggaran tahun-tahun kemarin, karena pada saat itu bukan pada masa saya menjabat. Tapi saya akan koordinasi dengan Kepala Bidang terkait.”
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah dan dikoreksi oleh Wartawan yang mewawancarainya.
“Maaf Bapak, itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena prinsip kepemimpinannya, tugas dan tanggung jawab pimpinan instansi terkait itu adalah tetap tanggung jawabnya, baik itu program sebelum maupun sesudah Bapak menjabat.”
Mendengar koreksi tersebut, Kadis Natsir akhirnya menegaskan status aset tersebut:
“Traktor tersebut merupakan aset resmi negara yang masuk dalam data pengelolaan Brigade Dinas, bukan barang pribadi yang bisa diperjualbelikan. Alat ini juga dilengkapi teknologi GPS Satelit yang seharusnya bisa dimatikan sistemnya dari pusat secara jarak jauh.”
Bantahan wartawan tersebut sangat tepat secara hukum. Berdasarkan prinsip “Continuïteit van Bestuur” (Kesinambungan Pemerintahan) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Dinas memiliki kewajiban mutlak mengamankan seluruh aset negara.
Tanggung jawab pimpinan bersifat menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bisa beralasan “bukan masa saya” karena aset tersebut ada di bawah penguasaannya saat ini.
Hal ini diperkuat lagi melalui pesan WhatsApp saat dimintai keterangan perkembangan kasus. Dalam pesannya, Kadis Natsir mengaku sudah menanyakan ke bawahannya namun hasilnya nihil.
“Www sy sdh tanya kabidx dia jg tdk tau barang itu keluar, dan sy sdh perintahkan kabidx telusur ke gudang kalo mmng sdh keluar dmn posisi barangx dan siapa yg keluarkan mhn bersabar dik ”
Lebih lanjut, Natsir menegaskan langkah tegas yang akan diambil:
“Kalo mmng sdh keluar nanti kita minta pusat matikan sistimx”
Pernyataan via WhatsApp di atas semakin memperkuat fakta bahwa barang tersebut masih tercatat dalam data inventaris Gudang dan memang merupakan aset milik Brigade Dinas.
MUNCUL KLAIM BERBEDA: DIKLAIM MILIK LAMBU, DISEWAKAN BUKAN DIJUAL
Namun dalam pernyataan terpisah, muncul versi cerita yang berbeda. Ada pihak yang mengklaim bahwa traktor tersebut adalah milik Kelompok Tani di Kecamatan Lambu.
Menurut pengakuan PPL Kecamatan Lambu berinisial MN, serta pernyataan perwakilan Kelompok Tani yang tidak disebutkan namanya, mereka mengakui bahwa aset tersebut memang milik Kelompok Tani Kecamatan Lambu.
Mereka juga mengakui bahwa saat ini traktor tersebut sedang disewakan kepada warga Dompu, sesuai dengan mekanisme tanggung jawab Brigade atau pengelola. Namun mereka menegaskan bahwa traktor tersebut tidak diperjualbelikan.
TANGGAPAN BAPEKA: TIDAK MUNGKIN SEWA SEHARGA 170 JUTA
Menanggapi berbagai versi yang beredar, Ketua Umum BAPEKA-NTB, H. Tasrif, memberikan tanggapan tegas. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika kejadian ini murni pencurian atau peminjaman biasa.
“Menurut saya, tidak mungkin alat tersebut dipersewakan dengan nilai angka yang setinggi itu, dan juga tidak mungkin traktor itu hilang karena dicuri oleh pihak luar. Dugaan kuat kami, ini adalah ulah oknum dari pihak internal Dinas Pertanian sendiri,” tegas Tasrif.
Lebih lanjut Tasrif menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke meja hijau agar pelaku bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, BAPEKA-NTB akan terus mendalami kasus ini demi kepastian hukum dan pengembalian aset milik masyarakat Kabupaten Bima.
Red.
(Kaperwil TP-NTB).





















