Bima, //TintaPos.Com// – 20 April 2026 — HAMDIN AL-HASBY menyampaikan kecaman keras terhadap jajaran aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB dan Mabes Polri, terkait dugaan hilangnya barang bukti dalam kasus penipuan yang ditangani oleh Polres Bima Kota.
Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 7 April 2026, ketika satu unit mobil yang diduga sebagai barang bukti (BB) dalam kasus penipuan berhasil diamankan oleh pihak Polres Bima. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, hanya berselang dua hari setelah diamankan, barang bukti tersebut diduga telah hilang dari penguasaan pihak Reskrim Polres Bima Kota.
“Kami menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Hamdin Al-Hasby dalam pernyataannya.

Ia mendesak Polda NTB dan Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap kinerja jajaran Bareskrim Polres Bima Kota. Menurutnya, hilangnya barang bukti dalam proses penanganan perkara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Kami meminta agar dilakukan audit internal secara terbuka, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, jika terbukti adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian,” lanjutnya.
Hamdin juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.






















