KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Ketua Umum Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Tasrif, menyatakan kegeramannya atas sikap PT. Brantas Abipraya yang dinilai mengingkari janji dan melanggar aturan. Pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan ditandai dengan penyegelan lokasi proyek.
Rencana aksi tersebut telah resmi disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Maksimal (SPM) yang diserahkan langsung oleh Tasrif ke Unit Intelkam Polres Bima Kota, Jumat (10/04/2026).
Janji Pemberdayaan Dibatalkan
Menurut Tasrif, kemarahan masyarakat dan lembaga bermula dari janji pemberdayaan yang tidak kunjung ditepati. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa masyarakat lokal, khususnya warga Kelurahan Penatoi, akan dilibatkan dan diberi kesempatan kerja dalam proyek tersebut.
“Kami kecewa berat. Kesepakatan untuk memberdayakan masyarakat Penatoi hanya tinggal janji manis yang sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Apalagi Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB sendiri merupakan putra asli Penatoi yang sangat peduli dengan nasib warganya,” ujar Tasrif dengan nada tinggi.
Jadwal dan Lokasi Aksi
Aksi damai sekaligus rencana penyegelan akan digelar pada:
– Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2026
– Titik 1: Di depan Kantor/Base Camp PT. Brantas Abipraya, Kelurahan Sambinae.
– Titik 2: Di Lokasi Pekerjaan Batching Plant, Kelurahan Ule.
Sejumlah Pelanggaran Fatal Ditemukan
Selain soal janji politik dan pemberdayaan, BAPEKA-NTB juga menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan teknis yang sangat serius, antara lain:
1. Tanpa Izin Resmi: Kegiatan di Batching Plant Kelurahan Ule berjalan bertahun-tahun namun TIDAK MEMILIKI Izin Usaha dan Izin Operasional yang sah.
2. Status Izin Galian C (Quarry): Keabsahan izin sumber material masih sangat diragukan dan perlu diverifikasi ulang.
3. Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Pihak kontraktor TIDAK MENGGUNAKAN BATCHING PLANT sesuai dokumen perencanaan, melainkan menggunakan BENCINGPLONG (MOLEN). Hal ini diduga kuat sebagai upaya licik untuk menghindari pengawasan serta menyembunyikan pelanggaran izin yang sebenarnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aturan dilanggar dan janji diingkari, maka konsekuensinya harus dijalankan. Kami akan lakukan penyegelan demi menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Tasrif.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan haruslah yang taat aturan dan berpihak kepada rakyat, bukan pembangunan yang merugikan negara dan mengabaikan nasib masyarakat setempat.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















