Denpasar, Bali //TintaPos.Com// – (17 Maret 2026) – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi lakukan langkah tindak untuk menangani praktik rentenir ilegal yang meresahkan masyarakat, dengan sebagian besar kasus terjadi di Kota Bima, NTB. Praktik tersebut meliputi penawaran pinjaman tanpa izin resmi dan penerapan bunga sangat tinggi yang melampaui batasan peraturan. BAPEKA NTB sudah menyiapkan seluruh bukti dan akan menyerahkan laporan terkait pihak yang diduga menjadi pelaku rentenir ilegal bernama Suci Nurhaidah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTB serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, dengan dasar tuntutan pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Sebagai lembaga yang fokus pada pemantauan kebijakan daerah, BAPEKA NTB menegaskan bahwa praktik rentenir ilegal ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi rakyat tetapi juga mengganggu stabilitas sosial. Di Kota Bima, sejumlah korban yang sudah teridentifikasi mengalami kesulitan finansial berat bahkan terjerumus dalam lingkaran utang yang tidak terkendali. Salah satu bukti yang telah terkumpul adalah publikasi foto beberapa perempuan korban pinjaman di media sosial oleh pihak terkait Suci Nurhaidah, dengan keterangan teks dalam bahasa lokal.
Pada postingan akun bernama Sucy Nurhadini (teridentifikasi terkait dengan Suci Nurhaidah) yang telah dibagikan luas, terlihat minimal 4 foto perempuan yang memegang uang tunai, dengan catatan “maap yang di teg”. Tindakan mempublikasikan foto korban semacam ini termasuk bentuk tekanan dan pelecehan yang melanggar hak-hak pribadi serta martabat individu. Informasi dari lapangan menunjukkan kasus serupa telah banyak terjadi di berbagai kecamatan di Kota Bima, khususnya di wilayah pusat aktivitas ekonomi rakyat kecil, dengan Suci Nurhaidah sebagai pihak yang mengelola praktik pinjaman ilegal tersebut.
“Kami tidak bisa biarkan masyarakat terus dirugikan oleh praktik tidak bertanggung jawab ini, terutama di Kota Bima yang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Sebagai lembaga yang mengawasi kebijakan dan kondisi masyarakat, kami sudah mengambil langkah konkret. Seluruh bukti termasuk rekaman publikasi di media sosial sudah kami kumpulkan secara seksama, dan pihak yang diduga pelaku bernama Suci Nurhaidah akan kami laporkan ke OJK Wilayah NTB dan Kapolda NTB agar mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan hukum KUHP Baru,” ujar Ketua Umum DPP BAPEKA NTB dalam keterangannya.
Dasar Hukum yang Mendukung Penanganan Kasus (Sesuai Aturan KUHP Baru dan Peraturan Terkait)
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru – UU No. 1 Tahun 2023
– Pasal 273 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin melakukan usaha meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian atau usaha, dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
– Pasal 273 Ayat (2): Jika tindakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan imbalan yang tidak wajar atau dengan bunga sangat tinggi melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
– Pasal 297 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menyakitkan perasaan, merendahkan martabat, atau mengganggu ketertiban umum terhadap orang lain, dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000.
– Pasal 297 Ayat (2): Jika tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau sistem elektronik (seperti publikasi di media sosial), pidana yang dikenakan dinaikkan satu tingkat, yaitu penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000.
– Pasal 365 Ayat (1): Jika dalam praktik pinjaman ilegal disertai ancaman kekerasan atau tindakan pemerasan untuk mendapatkan pembayaran utang, pelaku dikenai pidana pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
– Pasal 400 Ayat (1): Publikasi data pribadi atau gambar orang lain tanpa persetujuan yang menyebabkan kerugian atau kehilangan martabat juga dikenai pidana pencurian data dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000, yang selaras dengan ketentuan hukum ITE.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPB BTI): Mengatur batas maksimum bunga untuk pinjaman daring (PINDAR) legal. Sejak 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif adalah 0,2% per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,3% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan. Untuk sektor produktif, bunga maksimum adalah 0,275% per hari untuk usaha mikro dan ultramikro dengan tenor kurang dari 6 bulan dan 0,1% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan serta usaha kecil dan menengah. Pinjaman yang melebihi batas bunga ini tidak sah dan menjadi dasar pemidanaan sesuai Pasal 273 Ayat (2) KUHP Baru.
– OJK telah mengubah istilah pinjaman online menjadi pinjaman daring (PINDAR) untuk layanan legal yang berada di bawah pengawasannya, sehingga membedakan dengan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– Pasal 27 Ayat (1): Dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000 bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi gambar atau data pribadi orang lain tanpa persetujuan. Ketentuan ini menjadi tambahan dasar hukum bersama dengan Pasal 297 Ayat (2) KUHP Baru.
BAPEKA NTB menegaskan bahwa seluruh laporan yang diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama KUHP Baru yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















